MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp 676 Juta

Publisher: Redaktur 22 Mei 2026 2 Min Read
Share
Bareskrim Polri memusnahkan 20,9 ton bawang impor ilegal hasil penyelundupan dari Malaysia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satgas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri memusnahkan 20,9 ton bawang impor ilegal senilai Rp 676 juta, Jumat 22 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bawang ilegal tersebut diduga masuk dari Malaysia melalui jalur tikus tanpa dokumen resmi.

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20.932 kilogram atau 20,9 ton bawang dengan nilai taksiran mencapai Rp 676.729.500,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Kasus itu terungkap setelah Bareskrim menerima informasi terkait peredaran bawang impor ilegal di Indonesia.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satgas Gakkum Lundup menemukan komoditas bawang ilegal di dua gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan.

Baca Juga:  Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba

Menurut Ade, bawang impor tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi bawang impor ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku diduga memesan sekitar delapan ton bawang setiap dua minggu sekali.

Dengan jumlah tersebut, total distribusi bawang ilegal diperkirakan mencapai 832 ton per tahun dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp 24,96 miliar.

Dalam pemusnahan itu, terdapat empat jenis bawang yang dimusnahkan, yakni bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang merah 7.340 kilogram, bawang bombai 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram.

Baca Juga:  Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia

Ade mengatakan barang bukti segera dimusnahkan karena komoditas hortikultura mudah rusak dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan apabila kembali beredar di masyarakat.

“Komoditas lintas negara tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi melalui jalur tikus perbatasan darat yang berseberangan langsung dengan Malaysia,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan bawang impor ilegal tersebut.

Polri juga masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis terkait hortikultura, perdagangan, karantina hewan dan tumbuhan, perlindungan konsumen, serta KUHP.

Baca Juga:  Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026

“Penindakan ini juga menjadi bukti bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan jalur ilegal atau jalur tikus,” tegas Ade. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, bawang ilegal, bawang impor, brigjen ade safri, Dittipideksus, impor ilegal, jalur tikus, Malaysia, pemusnahan bawang, penyelundupan bawang, perdagangan ilegal, satgas gakkum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?