MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp 676 Juta

Publisher: Redaktur 22 Mei 2026 2 Min Read
Share
Bareskrim Polri memusnahkan 20,9 ton bawang impor ilegal hasil penyelundupan dari Malaysia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satgas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri memusnahkan 20,9 ton bawang impor ilegal senilai Rp 676 juta, Jumat 22 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bawang ilegal tersebut diduga masuk dari Malaysia melalui jalur tikus tanpa dokumen resmi.

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20.932 kilogram atau 20,9 ton bawang dengan nilai taksiran mencapai Rp 676.729.500,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Kasus itu terungkap setelah Bareskrim menerima informasi terkait peredaran bawang impor ilegal di Indonesia.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satgas Gakkum Lundup menemukan komoditas bawang ilegal di dua gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan.

Baca Juga:  Kasus Judi Online Rp 55 Miliar Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Menurut Ade, bawang impor tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi bawang impor ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku diduga memesan sekitar delapan ton bawang setiap dua minggu sekali.

Dengan jumlah tersebut, total distribusi bawang ilegal diperkirakan mencapai 832 ton per tahun dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp 24,96 miliar.

Dalam pemusnahan itu, terdapat empat jenis bawang yang dimusnahkan, yakni bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang merah 7.340 kilogram, bawang bombai 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram.

Baca Juga:  Muhammadiyah Mengapresiasi Polisi atas Penangkapan Pengancam Anies-Bukti Imparsialitas

Ade mengatakan barang bukti segera dimusnahkan karena komoditas hortikultura mudah rusak dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan apabila kembali beredar di masyarakat.

“Komoditas lintas negara tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi melalui jalur tikus perbatasan darat yang berseberangan langsung dengan Malaysia,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan bawang impor ilegal tersebut.

Polri juga masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis terkait hortikultura, perdagangan, karantina hewan dan tumbuhan, perlindungan konsumen, serta KUHP.

Baca Juga:  Siasat Tigran Bawa Kokain dari Malaysia ke DWP Bali, Diselipkan di Tumpukan Baju

“Penindakan ini juga menjadi bukti bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan jalur ilegal atau jalur tikus,” tegas Ade. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, bawang ilegal, bawang impor, brigjen ade safri, Dittipideksus, impor ilegal, jalur tikus, Malaysia, pemusnahan bawang, penyelundupan bawang, perdagangan ilegal, satgas gakkum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kholilur Rohman.
Modus Haji Ilegal Makin Licin: Naik Business Class, Tembus Autogate, Imigrasi Surabaya Bongkar Polanya
22 Mei 2026
KNKT Ungkap KA Argo Bromo Tetap Dapat Sinyal Hijau sebelum Tabrak KRL
22 Mei 2026
KNKT Targetkan Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Rampung 3 Bulan
22 Mei 2026
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit
22 Mei 2026
Pengusaha Tambang Bauksit di Kalbar Jadi Tersangka Kasus IUP PT QSS
22 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KNKT Ungkap KA Argo Bromo Tetap Dapat Sinyal Hijau sebelum Tabrak KRL
22 Mei 2026
KNKT Targetkan Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Rampung 3 Bulan
22 Mei 2026
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit
22 Mei 2026
Pengusaha Tambang Bauksit di Kalbar Jadi Tersangka Kasus IUP PT QSS
22 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kholilur Rohman.
Imigrasi

Modus Haji Ilegal Makin Licin: Naik Business Class, Tembus Autogate, Imigrasi Surabaya Bongkar Polanya

Peristiwa

KNKT Ungkap KA Argo Bromo Tetap Dapat Sinyal Hijau sebelum Tabrak KRL

Peristiwa

KNKT Targetkan Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Rampung 3 Bulan

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?