MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit

Publisher: Redaktur 22 Mei 2026 2 Min Read
Share
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan terkait kasus IUP bauksit.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Barat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan bauksit PT Quality Success Sejahtera, Kamis 21 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan masih berlangsung bersamaan dengan proses pemeriksaan saksi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran, Jakarta.

Menurutnya, penggeledahan di Jakarta dilakukan di tiga lokasi berbeda.

“Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya,” katanya.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Ratusan Miliar

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan satu tersangka, yakni beneficial owner PT Quality Success Sejahtera, Sudianto atau SDT.

“Saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” jelas Syarief.

Kejagung mengungkap PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah yang tercantum dalam izin usaha pertambangan.

Hasil tambang dari lokasi lain tersebut kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen milik PT QSS dengan melibatkan penyelenggara negara.

“PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain,” katanya.

Baca Juga:  Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tata kelola tambang tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Saat ini, Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pertambangan bauksit tersebut. HUM/GIT

TAGGED: iup bauksit, izin pertambangan, Jampidsus, Kalimantan Barat, kasus tambang, Kejagung, korupsi tambang, penggeledahan kejagung, pt qss, sudianto, syarief sulaeman, tambang bauksit
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?