JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Barat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan bauksit PT Quality Success Sejahtera, Kamis 21 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan masih berlangsung bersamaan dengan proses pemeriksaan saksi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran, Jakarta.
Menurutnya, penggeledahan di Jakarta dilakukan di tiga lokasi berbeda.
“Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan satu tersangka, yakni beneficial owner PT Quality Success Sejahtera, Sudianto atau SDT.
“Saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” jelas Syarief.
Kejagung mengungkap PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah yang tercantum dalam izin usaha pertambangan.
Hasil tambang dari lokasi lain tersebut kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen milik PT QSS dengan melibatkan penyelenggara negara.
“PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain,” katanya.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tata kelola tambang tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Saat ini, Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pertambangan bauksit tersebut. HUM/GIT

