MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Fakta Tragedi Kereta di Bekasi Terungkap, DPR Soroti Sinyal Hijau dan SOP Rem

Publisher: Redaktur 22 Mei 2026 4 Min Read
Share
Petugas memeriksa gerbong rusak setelah tabrakan KRL dan KA Anggrek di Bekasi Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi V DPR RI mengungkap sejumlah fakta dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan, KNKT, dan KAI terkait tragedi tabrakan KRL dengan KA Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kamis 21 Mei 2026.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta evaluasi besar dilakukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi di jalur kereta api Jabodetabek.

“Sebagaimana kita tahu terjadi perdebatan di publik apakah tidak ada ruang bagi sistem yang dimiliki oleh kereta api atau sistem yang dikendalikan oleh operator PT KAI dari kereta api ini untuk bisa kendalikan situasi,” kata Lasarus.

Selain itu, Komisi V DPR juga mendesak percepatan pembangunan double-double track (DDT) di jalur Jabodetabek tanpa harus menunggu rekomendasi KNKT.

“Rp 7 T saya kira khusus untuk jalur Jabodetabek yang high season ini sudah langsung aja pakai pembangunan DDT untuk memisahkan jalur itu,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda.

Baca Juga:  Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat

Kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek atau kini bernama KA Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam.

Insiden tersebut menewaskan belasan penumpang KRL dan menyebabkan puluhan korban lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban berasal dari penumpang KRL.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kecelakaan bermula dari taksi hijau yang mogok di perlintasan sebidang kawasan Bekasi Timur.

Pada pukul 20.48 WIB, KRL 5181B arah Jakarta tertemper taksi tersebut sehingga memicu kerumunan warga di sekitar lokasi.

Sementara itu, KRL 5568A tujuan Cikarang tiba di Stasiun Bekasi Timur pukul 20.49 WIB dan sempat berhenti akibat adanya kerumunan warga setelah insiden taksi tertemper KRL.

Baca Juga:  KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

Beberapa menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek melintas dari Stasiun Bekasi menuju Bekasi Timur dengan kecepatan mencapai 108 kilometer per jam.

“Tumburan terjadi pada jam 20.52 WIB,” ujar Dudy.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkapkan KA Anggrek tetap memperoleh sinyal hijau meski terdapat KRL yang berhenti di jalur depan.

“Sinyalnya hijau, Pak,” kata Soerjanto saat menjawab pertanyaan Lasarus dalam rapat.

Lasarus kemudian mempertanyakan mengapa sinyal tidak berubah merah padahal terdapat hambatan di jalur berupa KRL yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur.

“Harusnya merah kan Pak ya? Karena di depan ada obstacle,” tutur Lasarus.

KNKT juga mengungkap terdapat jeda hanya 3 menit 43 detik antara insiden taksi tertemper KRL dengan tabrakan KA Anggrek terhadap KRL 5568A.

Baca Juga:  Masinis KA Argo Bromo Selamat dalam Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur

Selain itu, KNKT menyebut masinis KA Anggrek sebenarnya sudah melakukan pengereman sejak 1,3 kilometer sebelum lokasi tabrakan.

Namun, pengereman tidak dilakukan maksimal karena pusat kendali perjalanan kereta hanya meminta masinis mengurangi kecepatan sedikit demi sedikit sambil membunyikan klakson.

“Masinis tidak melakukan pengereman maksimum, karena informasi yang diterima dari PK Timur rem dikit-dikit dan sambil bunyikan klakson,” jelas Soerjanto.

Lasarus mengaku heran dengan prosedur tersebut karena menurut KNKT, kereta sebenarnya dapat berhenti maksimal dalam jarak 900 meter hingga 1 kilometer.

KNKT menyebut pusat kendali di Manggarai belum mengetahui kondisi lapangan secara utuh karena informasi yang diterima hanya melalui komunikasi suara.

Hingga kini, KNKT masih mendalami penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. HUM/GIT

TAGGED: double double track, ka anggrek, kecelakaan kereta, KNKT, Komisi V DPR, krl bekasi, menhub, pengereman masinis, sinyal hijau, stasiun bekasi timur, tabrakan kereta, tragedi bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?