MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Publisher: Redaktur 20 Mei 2026 2 Min Read
Share
Dharma Pongrekun mengajukan gugatan uji materi UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan wabah dan KLB.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Kesehatan terkait aturan penanggulangan wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa 19 Mei 2026.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, Dharma menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal yang digugat meliputi Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Dharma menilai sejumlah pasal tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, terutama terkait kepastian hukum dan hak atas kebebasan individu.

Baca Juga:  Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Pensiun Jenderal hingga Perkuat Peran Kompolnas

“Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh,” ujar Dharma dalam dokumen permohonannya.

Selain itu, Dharma juga menyoroti frasa “menghalang-halangi” dalam Pasal 400 UU Kesehatan yang dianggap terlalu luas dan berpotensi multitafsir.

Menurutnya, ketidakjelasan rumusan pasal tersebut dapat membuka ruang penegakan hukum secara sewenang-wenang.

“Ketidakjelasan rumusan norma dalam Pasal 400 UU Kesehatan membuka ruang penafsiran yang luas dan tidak terkendali,” tulisnya.

Dharma juga mempersoalkan Pasal 353 ayat (2) huruf g yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan kriteria lain dalam penentuan status KLB.

Baca Juga:  MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Sengketa Pilpres Hari Ini

Ia menilai pasal tersebut tidak memiliki parameter objektif dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Pasal 394 dinilai bersifat memaksa karena mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa penjelasan rinci mengenai batasannya.

Sementara Pasal 395 ayat (1) dianggap berpotensi melanggar hak privasi karena mewajibkan masyarakat melaporkan orang sakit atau diduga sakit yang berpotensi menimbulkan wabah.

Dalam petitumnya, Dharma meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta beberapa pasal dimaknai ulang secara konstitusional bersyarat agar tidak melanggar hak warga negara. HUM/GIT

Baca Juga:  Tentang Usulan Usia Capres/Cawapres Jadi 35 Tahun, Ini Alasan Pengacara Banyuwangi Menolak Keras Usulan PSI
TAGGED: aturan wabah, berita nasional, Dharma Pongrekun, Gugatan MK, hukum nasional, kejadian luar biasa, KLB, Mahkamah Konstitusi, mantan bssn, pasal kesehatan, uji materi, uu kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Imigrasi

Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?