MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ambang Batas PT 20% Dihapus MK, Adies Kadir: Semoga Keputusan Ini Membawa Angin Segar Sistem Demokrasi Tanah Air

Publisher: Admin 3 Januari 2025 3 Min Read
Share
Ketua Umum Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Adies Kadir, bersama jajaran pengurus pusat lainnya.
Ketua Umum Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Adies Kadir, bersama jajaran pengurus pusat lainnya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) atau disingkat PT sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ditanggapi Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.

Politisi asal Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini berharap, keputusan tersebut dapat memberikan angin segar bagi proses demokratisasi di Indonesia dan tidak menciptakan keruwetan baru.

Sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan tersebut. DPR akan menjalankan keputusan MK sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kita tunggu saja nanti, pemerintah dan DPR akan membahas lebih lanjut. Yang pasti, perintah dari putusan tersebut sudah jelas. Semoga keputusan ini membawa angin segar sistem demokrasi di tanah air,” ujar Adies Kadir usai memimpin upacara dan ziarah di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga:  MK Jadi Alat Politik Kekuasaan, Ini Kata Pengamat Politik

Meski demikian, Adies mengaku akan mendengarkan berbagai aspirasi, baik dari akademisi maupun masyarakat luas. Mengingat putusan MK tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut di DPR, khususnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Penting juga untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat lainnya. Kami akan taat hukum dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tambah mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ini.

Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa dalam putusannya, MK mengusulkan agar DPR dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk menyederhanakan proses pilpres, khususnya terkait jumlah pasangan calon yang dapat bertarung.

Baca Juga:  Berikan Formulir B1-KWK ke Eri-Armuji, Blegur: Golkar Tidak Memberikan Syarat Khusus dan Meminta Mahar 

“Pada poin kelima, MK juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk melakukan *constitutional engineering*, yang bertujuan untuk meminimalkan jumlah calon presiden dan membuat peraturan pilpres yang lebih sederhana,” jelas Adies.

Adies mengaku terkejut dengan putusan MK ini, mengingat sebelumnya MK selalu menolak gugatan terkait presidential threshold.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini benar-benar mengejutkan di awal tahun 2025. Setelah puluhan gugatan, sekitar 32 atau 33 gugatan yang selalu ditolak, kali ini gugatan nomor 62 PUU justru dikabulkan. Ini sangat mengejutkan bagi kami, baik dari ormas MKGR maupun di Partai Golkar,” ungkapnya.

Meski demikian, Adies berharap putusan MK ini dapat membawa angin segar bagi perpolitikan Indonesia. Ia berharap keputusan ini tidak justru menciptakan kekacauan baru dalam sistem demokrasi di tanah air.

Baca Juga:  Bayu Airlangga Direkom Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Maju Pilkada Surabaya 2024

“Mudah-mudahan keputusan ini membawa angin segar bagi sistem demokrasi di negara kita, Republik Indonesia. Kami berharap, keputusan ini tidak malah menciptakan keruwetan baru dalam demokrasi kita, dan justru membuat sistem demokrasi semakin baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Januari 2024. MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

MK juga meminta pemerintah dan DPR RI melakukan constitutional engineering dalam revisi UU Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, Ambang Batas, Golkar, Mahkamah Konstitusi, MK, MKGR, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Presidential Threshold, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian
11 April 2026
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

Hukum

Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan

Hukum

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

Korupsi

Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?