JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2020-2022, Jumat 15 Mei 2026.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.
Dalam surat tuntutan, jaksa mempersoalkan lonjakan harta kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Menurut jaksa, terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaan sebesar Rp 809 miliar dan harta Rp 4,8 triliun yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilannya.
“Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2020 hingga 2022.
Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun dan memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief alias Ibam, dan Jurist Tan. Tiga nama pertama telah divonis bersalah, sedangkan Jurist Tan masih berstatus buron.
Berdasarkan data LHKPN, harta Nadiem pada 2019 tercatat Rp 1,2 triliun, kemudian turun menjadi Rp 1,19 triliun pada 2020 dan Rp 1,17 triliun pada 2021.
Namun pada 2022, total kekayaan Nadiem melonjak menjadi Rp 4,8 triliun yang didominasi kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,5 triliun.
Selain itu, Nadiem melaporkan memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 55,3 miliar, satu unit mobil Honda Brio senilai Rp 162 juta, kas dan setara kas Rp 12,2 miliar, serta harta lain Rp 3,4 miliar.
Di sisi lain, Nadiem juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 790 miliar pada tahun 2022.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nadiem membantah adanya keuntungan pribadi dari proyek Chromebook maupun transaksi Rp 809 miliar yang dipersoalkan jaksa.
Pengacara Nadiem menyebut transaksi tersebut merupakan bagian dari tata kelola internal perusahaan menjelang IPO PT Gojek Tokopedia dan tidak berkaitan dengan kebijakan Kemendikbudristek.
“Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain,” ujar kuasa hukum Nadiem. HUM/GIT

