MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Tampilkan Chat WhatsApp Nadiem Sebelum Menjabat Mendikbudristek di Sidang Tipikor

Publisher: Redaktur 16 Januari 2026 2 Min Read
Share
Jaksa menampilkan tangkapan layar chat WhatsApp Nadiem Makarim dalam sidang Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa menampilkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp Nadiem Anwar Makarim sebelum menjabat Mendikbudristek yang dinilai memiliki bahasa ngeri saat sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

Tangkapan layar tersebut ditampilkan ketika mantan Pelaksana Tugas Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan isi percakapan tersebut berkaitan dengan kebijakan perubahan dari Ujian Nasional Berbasis Komputer menjadi Asesmen Kompetensi Minimum. Cepy membenarkan definisi kedua program yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

Baca Juga:  Tentang Usulan Usia Capres/Cawapres Jadi 35 Tahun, Ini Alasan Pengacara Banyuwangi Menolak Keras Usulan PSI

“Izin Yang Mulia, saya perlihatkan ada percakapan di WhatsApp. Ini perlu saya tanyakan karena ada kebijakan pendidikan yang terungkap di fakta, adanya perubahan dari UNBK ke program AKM,” kata jaksa.

“Betul,” jawab Cepy.

Selain itu, jaksa membacakan empat poin dalam percakapan grup WhatsApp Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri yang ditulis dalam bahasa Inggris. Percakapan tersebut tertanggal 19 September.

“Yang pertama, singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak. Kedua, temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka. Ketiga, membawa masuk tenaga baru dari luar. Keempat, membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal. Wah ngeri bahasanya ini,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Menurut jaksa, isi percakapan tersebut kemudian dikomparasikan dengan kebijakan yang terjadi di Kementerian Pendidikan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, khususnya perubahan kebijakan dari UNBK menjadi AKM.

“Nah, apakah yang Saudara ketahui pada saat zamannya Pak Nadiem sebagai menteri ada perubahan kebijakan dari penggunaan UNBK menjadi program AKM?” tanya jaksa.

“Ya benar,” jawab Cepy.

Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa dalam perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022. HUM/GIT

TAGGED: akm unbk, chat whatsapp, Jakarta, Jaksa KPK, kasus Chromebook, Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Korupsi

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?