TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga oknum petugas kargo terkait kasus pencurian tas merek Lululemon milik perusahaan ekspor dengan kerugian lebih dari Rp 1 miliar, Jumat 15 Mei 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombespol Wisnu Wardana, mengatakan aksi pencurian tersebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
“Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial R alias K, A, dan F. Mereka diamankan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
R diketahui merupakan otak pelaku yang bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan kasus bermula dari laporan PT Pungkook Indonesia One terkait hilangnya tas ekspor tujuan Shanghai, China.
“Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia,” jelasnya.
Barang dikirim pada Jumat 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 13 April 2026 sebelum dijadwalkan diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai.
Namun pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai terkait hilangnya 108 tas dengan total kerugian mencapai Rp 213 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area pergudangan, polisi menemukan 40 karton sengaja dipisahkan dari proses pemeriksaan X-ray.
“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” ujar Yandri.
Selain itu, tersangka A membantu proses pencurian, sedangkan R bertindak sebagai eksekutor utama sindikat tersebut.
“Sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta,” tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dalam jumlah besar sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara pencurian dalam jumlah kecil disebut berlangsung cukup sering dan tidak pernah dilaporkan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza, dan satu unit truk boks Isuzu.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara. HUM/GIT

