MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta

Publisher: Redaktur 15 Mei 2026 2 Min Read
Share
Polisi menangkap oknum petugas kargo terkait pencurian tas Lululemon di Bandara Soetta.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Oknum petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta ditangkap terkait kasus pencurian tas merek Lululemon milik perusahaan ekspor dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar, Jumat 15 Mei 2026.

Lululemon diketahui merupakan merek pakaian dan aksesori olahraga asal Kanada yang menyasar pasar kelas menengah dengan produk premium seperti pakaian yoga, perlengkapan lari, dan berbagai jenis tas.

Tas merek tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,1 juta hingga Rp 2,5 juta untuk berbagai model seperti crossbody bag, backpack, shoulder bag, hingga tote bag.

Salah satu produk yang dipasarkan ialah City Essentials Mini Shoulder Bag 1L dengan harga sekitar Rp 1,12 juta serta Everyday Backpack 21L yang dijual sekitar Rp 2,05 juta.

Baca Juga:  Konflik Timur Tengah Bikin Penerbangan ke dan dari Jakarta Terganggu

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F terkait kasus pencurian tas ekspor merek Lululemon.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombespol Wisnu Wardana, mengatakan aksi pencurian tersebut berlangsung selama dua tahun.

“Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

R diketahui merupakan otak pelaku yang bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan korban dalam kasus ini adalah PT Pungkook Indonesia One yang mengirimkan 4.749 tas Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China.

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda

“Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan CCTV di area pergudangan, polisi menemukan 40 karton sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-ray.

“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” ucap Yandri. HUM/GIT

TAGGED: Bandara Soetta, Garuda Indonesia, karawaci, kargo bandara, kasus pencurian, lululemon, pencurian tas, perusahaan ekspor, petugas kargo, polres bandara, tas lululemon, tas premium
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Perusahaan Rugi Rp 1 Miliar
15 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat, 14 Orang Ditangkap
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat, 14 Orang Ditangkap
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

Peristiwa

Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran

Hukum

Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Perusahaan Rugi Rp 1 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?