MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 15 Mei 2026 3 Min Read
Share
Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2020-2022, Jumat 15 Mei 2026.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

Dalam surat tuntutan, jaksa mempersoalkan lonjakan harta kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.

Menurut jaksa, terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaan sebesar Rp 809 miliar dan harta Rp 4,8 triliun yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilannya.

Baca Juga:  Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya

“Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2020 hingga 2022.

Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun dan memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief alias Ibam, dan Jurist Tan. Tiga nama pertama telah divonis bersalah, sedangkan Jurist Tan masih berstatus buron.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Berdasarkan data LHKPN, harta Nadiem pada 2019 tercatat Rp 1,2 triliun, kemudian turun menjadi Rp 1,19 triliun pada 2020 dan Rp 1,17 triliun pada 2021.

Namun pada 2022, total kekayaan Nadiem melonjak menjadi Rp 4,8 triliun yang didominasi kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,5 triliun.

Selain itu, Nadiem melaporkan memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 55,3 miliar, satu unit mobil Honda Brio senilai Rp 162 juta, kas dan setara kas Rp 12,2 miliar, serta harta lain Rp 3,4 miliar.

Di sisi lain, Nadiem juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 790 miliar pada tahun 2022.

Baca Juga:  Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

Sementara itu, pihak kuasa hukum Nadiem membantah adanya keuntungan pribadi dari proyek Chromebook maupun transaksi Rp 809 miliar yang dipersoalkan jaksa.

Pengacara Nadiem menyebut transaksi tersebut merupakan bagian dari tata kelola internal perusahaan menjelang IPO PT Gojek Tokopedia dan tidak berkaitan dengan kebijakan Kemendikbudristek.

“Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain,” ujar kuasa hukum Nadiem. HUM/GIT

TAGGED: harta nadiem, jaksa penuntut, korupsi Chromebook, lhkpn nadiem, mendikbudristek, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, proyek digitalisasi, surat berharga, Tipikor Jakarta, tuntutan jaksa, uang pengganti
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Perusahaan Rugi Rp 1 Miliar
15 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat, 14 Orang Ditangkap
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakarta Barat, 14 Orang Ditangkap
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

Peristiwa

Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran

Hukum

Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Perusahaan Rugi Rp 1 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?