JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim meminta aktivis KontraS Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu 29 April 2026.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mulanya, oditur militer menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI telah mengirimkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026 dengan keterangan bahwa korban belum dapat dimintai keterangan.
“Apa jawabannya?” tanya hakim.
“Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus,” jawab oditur.
Selanjutnya, panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab pada 16 April 2026 dengan keterangan bahwa Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis.
“Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM,” ujar oditur.
Hingga sidang dakwaan digelar, Andrie Yunus belum dapat dihadirkan sebagai saksi korban.
Hakim menegaskan pentingnya kehadiran korban dalam persidangan guna melengkapi pembuktian perkara.
“Saudara itu dalam kapasitas untuk kepentingan korban. Kepentingan Saudara ini belum lengkap karena keterangan korban belum terwadahi di persidangan,” kata hakim.
Hakim meminta oditur segera mencari solusi agar Andrie Yunus dapat memberikan keterangan, baik secara langsung maupun melalui fasilitas virtual.
“Kalau tidak bisa hadir secara fisik, bisa melalui video conference dan itu diakomodasi dalam hukum acara,” ujarnya.
Majelis hakim juga menegaskan akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila oditur tidak mampu menghadirkan korban.
“Saya minta untuk diupayakan. Jika tidak, majelis hakim akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi,” tegas hakim.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa kesal atas tindakan korban.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan interupsi yang dilakukan Andrie Yunus dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta Selatan pada 16 Maret 2025.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

