MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Publisher: Redaktur 30 April 2026 3 Min Read
Share
Sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa prajurit TNI di Pengadilan Militer Jakarta Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim meminta aktivis KontraS Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu 29 April 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Mulanya, oditur militer menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI telah mengirimkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026 dengan keterangan bahwa korban belum dapat dimintai keterangan.

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Kutuk Serangan Israel

“Apa jawabannya?” tanya hakim.

“Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus,” jawab oditur.

Selanjutnya, panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab pada 16 April 2026 dengan keterangan bahwa Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis.

“Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM,” ujar oditur.

Hingga sidang dakwaan digelar, Andrie Yunus belum dapat dihadirkan sebagai saksi korban.

Hakim menegaskan pentingnya kehadiran korban dalam persidangan guna melengkapi pembuktian perkara.

Baca Juga:  Mantan Pacar Sebar Video Syur Anak Musisi, Motifnya Sakit Hati

“Saudara itu dalam kapasitas untuk kepentingan korban. Kepentingan Saudara ini belum lengkap karena keterangan korban belum terwadahi di persidangan,” kata hakim.

Hakim meminta oditur segera mencari solusi agar Andrie Yunus dapat memberikan keterangan, baik secara langsung maupun melalui fasilitas virtual.

“Kalau tidak bisa hadir secara fisik, bisa melalui video conference dan itu diakomodasi dalam hukum acara,” ujarnya.

Majelis hakim juga menegaskan akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila oditur tidak mampu menghadirkan korban.

“Saya minta untuk diupayakan. Jika tidak, majelis hakim akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi,” tegas hakim.

Baca Juga:  Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif

Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa kesal atas tindakan korban.

Perbuatan tersebut berkaitan dengan interupsi yang dilakukan Andrie Yunus dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta Selatan pada 16 Maret 2025.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: air keras, andrie yunus, Jakarta Timur, kasus air keras, LPSK, oditur militer, Pengadilan Militer, prajurit TNI, puspom tni, RSCM, saksi korban, Sidang Militer
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Ekbis

Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?