MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pakar Nilai PBB Berwenang Tuntut Israel

Publisher: Redaktur 31 Maret 2026 3 Min Read
Share
Pasukan penjaga perdamaian PBB bertugas di menara pengawas wilayah Lebanon selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Prajurit TNI Praka Farizal Romadhon yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon gugur akibat serangan Israel, dan pakar menilai PBB berwenang menuntut atas insiden tersebut, Selasa 31 Maret 2026.

“Hal ini mengingat pasukan kita sudah di-Bawah Komando Operasi (BKO) PBB. PBB sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kewenangan untuk meminta melakukan investigasi dan proses hukum, bahkan meminta ganti rugi atas gugurnya prajurit kita ke Israel mengingat serangan dari Israel,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.

Ia menilai sikap pemerintah Indonesia yang mengutuk serangan tersebut sudah tepat, namun langkah investigasi dan tuntutan berada di bawah kewenangan PBB.

Baca Juga:  Dubes Iran Temui Jokowi dan Megawati Bahas Konflik Timur Tengah

Sementara itu, Hikmahanto menilai insiden ini dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam misi perdamaian internasional, terutama terkait keberadaan Israel.

“Kalau ternyata di mata Israel pasukan kita justru berbaikan dengan Hamas maka bukannya tidak mungkin pasukan kita akan diserang oleh Israel. Itu membahayakan prajurit kita,” tambahnya.

Selain itu, pakar hubungan internasional Teuku Rezasyah turut mengutuk serangan tersebut dan menilai tindakan Israel merendahkan hukum internasional serta meruntuhkan kredibilitas PBB.

“Sesungguhnya, Israel yang didukung Amerika Serikat dengan perangkat sinyal intelijen di darat dan ruang angkasa yang sangat canggih tersebut, tentunya telah memiliki peta intelijen yang sangat rinci. Sehingga tidak dengan mudahnya menyasar pos-pos UNIFIL,” tuturnya.

Baca Juga:  Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol

Rezasyah juga menilai pemerintah Indonesia perlu mengevaluasi rencana pengiriman pasukan dalam kerangka International Stabilization Force.

“Wafatnya anggota TNI dalam aksi biadab Israel ini hendaknya menyadarkan pemerintah dan rakyat Indonesia untuk secara sungguh-sungguh mengevaluasi seluruh rencana pengiriman pasukan perdamaian,” sambungnya.

Ia menambahkan potensi penyimpangan prosedur oleh pasukan Israel dapat terjadi akibat tekanan psikologis dalam konflik berkepanjangan.

Sementara itu, berdasarkan laporan TNI, insiden terjadi di markas UNIFIL dekat Adchit Al Qusayr, Lebanon selatan, pada Minggu 29 Maret 2026 akibat eskalasi antara militer Israel dan Hizbullah.

Prajurit yang gugur merupakan anggota Yonif 113/Jaya Sakti, Brigif 25/Siwah, Kodam Iskandar Muda.

Baca Juga:  Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah

“Berdasarkan laporan dari daerah penugasan, insiden tersebut menimpa Prajurit TNI yang tergabung dalam Kompi C UNP 7-1 Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Narsullah.

Korban meninggalkan seorang istri dan anak berusia 2 tahun. Selain itu, tiga prajurit lainnya mengalami luka dalam insiden tersebut.

“Praka Rico Pramudia mengalami luka berat, serta Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan mengalami luka ringan yang saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: berita tni, hikmahanto juwana, hukum internasional, Israel, kodam im, konflik timur tengah, lebanon, pasukan perdamaian, PBB, prajurit TNI, serangan israel, tni gugur, unifil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?