BEKASI, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan sidak ke pool taksi Green SM di Bekasi guna memastikan keselamatan angkutan umum usai kecelakaan kereta, Selasa 28 April 2026.
Sidak dilakukan menyusul insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan sidak bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi serta kesehatan pengemudi,” kata Aan.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan di pool Green SM Bekasi karena lokasi tersebut merupakan basis operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta aspek keselamatan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, guna memperoleh evaluasi yang lebih komprehensif.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan tersebut.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan serta pemantauan,” kata Yusuf.
Ia menegaskan hasil audit akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran. HUM/GIT

