MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

Publisher: Redaktur 25 April 2026 3 Min Read
Share
Buronan narkoba The Doctor tiba di Bareskrim usai ditangkap di Malaysia menggunakan kursi roda.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri mengusut tindak pidana pencucian uang sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor dengan perputaran dana mencapai Rp 211,2 miliar, Jumat 24 April 2026.

Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri menemukan aliran dana dari jaringan The Doctor dan Ko Erwin mencapai Rp211,2 miliar dalam beberapa tahun terakhir, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.

Andre Fernando diketahui memiliki jaringan luas hingga Malaysia dan bekerja sama dengan bandar besar asal Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga:  Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun

Selain itu, penyidik turut melacak dan menyita aset milik sindikat sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekening milik Andre Fernando yang digunakan untuk menyalurkan dana ke jaringan Ko Erwin.

Sementara itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap tersangka Muhammad Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat 17 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku membuat rekening atas permintaan keponakannya di Malaysia berinisial HB, kemudian menyerahkan buku rekening dan akses mobile banking.

“Dia menerima uang jajan Rp 600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun dari hasil pembuatan rekening tersebut,” ujar Eko.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Konten Kreator Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Azizah Salsha

Di hari yang sama, tersangka lain Rony Ika Setiawan ditangkap di Jalan Tomang Utara IV, Jakarta Barat, setelah diminta membuka rekening oleh rekannya bernama Fajar alias Pajero.

Menurutnya, dari hasil analisis rekening periode Desember 2023 hingga Maret 2026, perputaran dana di rekening Rony mencapai sekitar Rp 10 miliar dengan dana masuk dan keluar masing-masing Rp 5 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, analisis lanjutan menunjukkan peningkatan transaksi mencurigakan setiap bulan sejak 2021 hingga 2025 dengan rata-rata mencapai Rp 3 miliar per bulan.

Baca Juga:  Ini Sosok Inisial T yang Diungkap Kepala BP2MI Usai Diperiksa Bareskrim

Memasuki akhir 2025, terjadi lonjakan signifikan dengan transaksi bernilai miliaran rupiah dalam satu kali transfer.

“Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi hingga lebih dari Rp 8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar,” jelasnya.

Dari hasil analisis juga ditemukan pola smurfing atau pemecahan transaksi serta indikasi layering yang mengarah pada praktik pencucian uang terstruktur.

“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Indonesia, Jaringan Narkoba, kasus narkoba, ko erwin, Narkoba, Pencucian Uang, perputaran uang, rekening proxy, sindikat narkoba, the doctor, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Korupsi

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?