JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri mengusut tindak pidana pencucian uang sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor dengan perputaran dana mencapai Rp 211,2 miliar, Jumat 24 April 2026.
Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri menemukan aliran dana dari jaringan The Doctor dan Ko Erwin mencapai Rp211,2 miliar dalam beberapa tahun terakhir, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.
Andre Fernando diketahui memiliki jaringan luas hingga Malaysia dan bekerja sama dengan bandar besar asal Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso.
Selain itu, penyidik turut melacak dan menyita aset milik sindikat sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekening milik Andre Fernando yang digunakan untuk menyalurkan dana ke jaringan Ko Erwin.
Sementara itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap tersangka Muhammad Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat 17 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku membuat rekening atas permintaan keponakannya di Malaysia berinisial HB, kemudian menyerahkan buku rekening dan akses mobile banking.
“Dia menerima uang jajan Rp 600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun dari hasil pembuatan rekening tersebut,” ujar Eko.
Di hari yang sama, tersangka lain Rony Ika Setiawan ditangkap di Jalan Tomang Utara IV, Jakarta Barat, setelah diminta membuka rekening oleh rekannya bernama Fajar alias Pajero.
Menurutnya, dari hasil analisis rekening periode Desember 2023 hingga Maret 2026, perputaran dana di rekening Rony mencapai sekitar Rp 10 miliar dengan dana masuk dan keluar masing-masing Rp 5 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, analisis lanjutan menunjukkan peningkatan transaksi mencurigakan setiap bulan sejak 2021 hingga 2025 dengan rata-rata mencapai Rp 3 miliar per bulan.
Memasuki akhir 2025, terjadi lonjakan signifikan dengan transaksi bernilai miliaran rupiah dalam satu kali transfer.
“Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi hingga lebih dari Rp 8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar,” jelasnya.
Dari hasil analisis juga ditemukan pola smurfing atau pemecahan transaksi serta indikasi layering yang mengarah pada praktik pencucian uang terstruktur.
“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. HUM/GIT

