MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

Publisher: Redaktur 25 April 2026 3 Min Read
Share
Buronan narkoba The Doctor tiba di Bareskrim usai ditangkap di Malaysia menggunakan kursi roda.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri mengusut tindak pidana pencucian uang sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor dengan perputaran dana mencapai Rp 211,2 miliar, Jumat 24 April 2026.

Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri menemukan aliran dana dari jaringan The Doctor dan Ko Erwin mencapai Rp211,2 miliar dalam beberapa tahun terakhir, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.

Andre Fernando diketahui memiliki jaringan luas hingga Malaysia dan bekerja sama dengan bandar besar asal Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga:  KPK Panggil Lagi Fathroni Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, penyidik turut melacak dan menyita aset milik sindikat sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekening milik Andre Fernando yang digunakan untuk menyalurkan dana ke jaringan Ko Erwin.

Sementara itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap tersangka Muhammad Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat 17 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku membuat rekening atas permintaan keponakannya di Malaysia berinisial HB, kemudian menyerahkan buku rekening dan akses mobile banking.

“Dia menerima uang jajan Rp 600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun dari hasil pembuatan rekening tersebut,” ujar Eko.

Baca Juga:  Korupsi dan Pencucian Uang: KPK Bidik TPPU untuk Wamenaker Noel cs

Di hari yang sama, tersangka lain Rony Ika Setiawan ditangkap di Jalan Tomang Utara IV, Jakarta Barat, setelah diminta membuka rekening oleh rekannya bernama Fajar alias Pajero.

Menurutnya, dari hasil analisis rekening periode Desember 2023 hingga Maret 2026, perputaran dana di rekening Rony mencapai sekitar Rp 10 miliar dengan dana masuk dan keluar masing-masing Rp 5 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, analisis lanjutan menunjukkan peningkatan transaksi mencurigakan setiap bulan sejak 2021 hingga 2025 dengan rata-rata mencapai Rp 3 miliar per bulan.

Baca Juga:  Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

Memasuki akhir 2025, terjadi lonjakan signifikan dengan transaksi bernilai miliaran rupiah dalam satu kali transfer.

“Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi hingga lebih dari Rp 8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar,” jelasnya.

Dari hasil analisis juga ditemukan pola smurfing atau pemecahan transaksi serta indikasi layering yang mengarah pada praktik pencucian uang terstruktur.

“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Indonesia, Jaringan Narkoba, kasus narkoba, ko erwin, Narkoba, Pencucian Uang, perputaran uang, rekening proxy, sindikat narkoba, the doctor, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB
24 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Hukum

Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Hukum

Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?