MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Publisher: Redaktur 24 Juli 2026 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat, 24 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus mempercepat pengungkapan kasus yang berawal dari temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Tim 9 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Polri.

Baca Juga:  Rumah Dinas Bupati Ponorogo Mendadak Sepi Usai OTT KPK

Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Tahap awal penyidikan dimulai dengan pemeriksaan para saksi pada 22 Juli 2026. Pemeriksaan itu turut disaksikan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komjak, Kortas Tipikor Polri, serta LPSK.

“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang.

Dalam perkara ini, penyidik memanggil Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS untuk dimintai keterangan. Seorang ahli TPPU juga dihadirkan guna mendukung proses penyidikan.

Baca Juga:  7 Fakta Penggeledahan KPK di Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Namun, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Sementara NH juga mangkir tanpa memberikan pemberitahuan.

“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.

Anang menambahkan koordinasi antara Tim 9, Penyidik Polda Metro Jaya, dan Tim Kortas Tipikor Polri masih terus berlangsung untuk mempercepat penyelesaian perkara dugaan TPPU tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah, Kejagung, Komjak, Kortas Tipikor, KPK, LPSK, penyidikan, Sentul, Tim 9, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?