JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hotman Paris Hutapea resmi mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pengacara kondang tersebut memilih fokus menjalani pengobatan setelah kondisi kesehatannya terganggu, Kamis, 23 Juli 2026.
Keputusan mundur itu disampaikan Hotman setelah sebelumnya berkomunikasi langsung dengan Febrie Adriansyah.
Ia mengaku khawatir kondisi kesehatannya semakin memburuk apabila tetap melanjutkan pendampingan hukum dalam perkara tersebut.
“Atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dua hari lalu memberi tahu klien saya, yang sekarang menjadi mantan klien, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” ujar Hotman saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan.
Hotman mengungkapkan, dirinya sebenarnya masih diminta bertahan beberapa hari oleh Febrie.
Namun, kondisi fisiknya membuatnya tidak dapat melanjutkan pekerjaan sebagai kuasa hukum.
“Saya sudah bicara dua hari lalu, beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus berpikir dan badan begini, saya takut makin parah,” katanya.
Menurut Hotman, dokter yang menangani dirinya juga telah meminta agar ia segera fokus menjalani perawatan. Bahkan, ia mengaku akan menjalani pengobatan di Singapura.
“Saya sudah dirujuk untuk pengobatan di Singapura. Besok saya berangkat,” ujarnya.
Hotman menyebut keputusan tersebut bukan karena persoalan perkara, melainkan murni akibat faktor kesehatan.
“Dokter Singapura sudah marah-marah, kenapa kamu masih kerja,” ungkapnya.
Perkara Febrie Masih Jadi Sorotan
Febrie Adriansyah diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Sebelumnya, Hotman Paris sempat menjadi sorotan publik saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers terkait pembelaannya terhadap Febrie.
Pernyataannya kepada wartawan dengan ucapan “Lu punya otak nggak” menuai polemik hingga berujung laporan ke polisi.
Dengan mundurnya Hotman Paris, Febrie Adriansyah kini harus menentukan langkah hukum berikutnya terkait pendampingan dalam menghadapi proses penyidikan perkara yang tengah berjalan. HUM/GIT

