MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit

Publisher: Redaktur 23 April 2026 3 Min Read
Share
Sidang kasus Chromebook Nadiem Makarim di PN Jakarta Pusat ditunda karena pengacara absen.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim pengacara Nadiem Makarim tidak hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Jakarta Pusat karena klien disebut sakit, Rabu 22 April 2026.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Nadiem dalam kondisi sakit sejak berada di rutan.

“Kami menyesalkan sikap JPU yang memaksakan agar Nadiem dibawa paksa ke pengadilan, padahal Nadiem dalam keadaan sakit,” kata Ari.

Ia menyebut dalam kondisi sakit, Nadiem tidak diizinkan berobat ke dokter dan rumah sakit yang biasa menangani, meski telah menjalani empat kali operasi sebelumnya.

Baca Juga:  Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

“Sikap JPU memaksakan ini adalah pelanggaran HAM serius, harus ada evaluasi dan tindakan tegas. Karena kami dapat info Nadiem sakit, maka kami tidak hadir ke persidangan,” imbuhnya.

Menurutnya, kondisi kesehatan Nadiem sebelumnya telah dijelaskan oleh dokter dalam persidangan.

“Dalam persidangan sebelumnya sudah hadir dokter kejaksaan dan dokter spesialis yang operasi Nadiem, menjelaskan betapa parahnya kondisi kesehatan Nadiem,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penetapan hakim yang menyatakan jika Nadiem sakit harus dibawa ke rumah sakit.

“Padahal sudah ada penetapan hakim sebelumnya disampaikan dalam sidang, jika Nadiem sakit langsung saja dibawa ke RS yang sudah biasa handle Nadiem. Karena Nadiem tahanan hakim bukan tahanan jaksa,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi Kasus Amsal Sitepu Usai Panggil Kajari Karo

Sementara itu, jaksa menyayangkan ketidakhadiran tim penasihat hukum dalam agenda pemeriksaan saksi atau ahli meringankan.

“Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa atau penasihat hukum. Namun penuntut umum telah hadir, penasihat hukum tidak hadir,” kata jaksa.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Senin 27 April 2026 dengan harapan tim advokat dapat hadir secara profesional.

“Selanjutnya kita tunda ke hari Senin, 27 April 2026, untuk kesempatan terdakwa maupun advokat mengajukan saksi atau ahli. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Baca Juga:  Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan sebesar sekitar Rp 621 miliar.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief yang juga terlibat dalam perkara tersebut. HUM/GIT

TAGGED: berita hukum, cdm, jaksa penuntut, kasus hukum, Kerugian Negara, korupsi pendidikan, laptop Chromebook, Nadiem Makarim, pengacara absen, PN Jakpus, sidang chromebook, sidang ditunda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak
23 April 2026
Suasana kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Demak.
Rapat Timpora Digelar, Pengawasan Orang Asing Diminta Tak Sekadar Seremonial
22 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat

Bareskrim

Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang

Bareskrim

Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

Hukum

Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?