JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan artis Muhammad Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang vonis kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba di PN Jakarta Pusat, Kamis 23 April 2026.
Sidang digelar di ruang Oemar Seno Adji dan dijadwalkan dimulai pukul 10.35 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya yang juga dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi muda, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu, sejumlah terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
“Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar jaksa.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Sementara itu, terdakwa lainnya juga menerima tuntutan berbeda, yakni Asep dan Ade Candra masing-masing 6 tahun penjara, Ardian Prasetyo 7 tahun, serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing 8 tahun penjara.
Sidang vonis ini menjadi penentuan akhir bagi Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dalam kasus narkotika yang terjadi di dalam Rutan Salemba. HUM/GIT

