MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Judi Online Rp 55 Miliar Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Publisher: Redaktur 29 Maret 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus judi online dengan barang bukti Rp 55 miliar yang ditangani Dittipid Siber Bareskrim Polri dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Sabtu, 28 Maret 2026.

Berkas perkara dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti berupa uang Rp 55 miliar akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso.

Baca Juga:  Polisi Akan Gelar Perkara Terkait Dugaan Hana Hanifah Promosi Judi Online

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni MNF, QF dan lainnya, serta WK.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara lengkap pada 13 Maret 2026 setelah hasil penyidikan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Rizki menjelaskan dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Ia memastikan koordinasi intensif telah dilakukan dengan jaksa agar pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Darurat Judi Online, Ini kata Armuji: Judi Awal dari Kemiskinan

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Ia berharap, dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti, Bareskrim Polri, dittipid siber, hukum pidana, Judi Online, judol, kejaksaaan agung, kejaksaaan negeri, P21, pelimpahan kasus, rp 55 miliar, tersangka judol
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik
4 Juli 2026
MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah
4 Juli 2026
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Diamankan dan Diperiksa di Medan
4 Juli 2026
Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang di Gang Kalbar, Delapan Kilogram Emas Ikut Diamankan
4 Juli 2026
Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Bongkar Bukti di Sidang Jakarta
4 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik
4 Juli 2026
MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah
4 Juli 2026
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Diamankan dan Diperiksa di Medan
4 Juli 2026
Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang di Gang Kalbar, Delapan Kilogram Emas Ikut Diamankan
4 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik

Hukum

MAKI Sebut Kepala Daerah Terjerat OTT KPK karena Biaya Politik Tinggi dan Sifat Serakah

Hukum

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Diamankan dan Diperiksa di Medan

Kejaksaan

Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang di Gang Kalbar, Delapan Kilogram Emas Ikut Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?