MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Judi Online Rp 55 Miliar Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Publisher: Redaktur 29 Maret 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus judi online dengan barang bukti Rp 55 miliar yang ditangani Dittipid Siber Bareskrim Polri dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Sabtu, 28 Maret 2026.

Berkas perkara dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti berupa uang Rp 55 miliar akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso.

Baca Juga:  Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni MNF, QF dan lainnya, serta WK.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara lengkap pada 13 Maret 2026 setelah hasil penyidikan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Rizki menjelaskan dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Ia memastikan koordinasi intensif telah dilakukan dengan jaksa agar pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Komnas HAM-Perempuan Berharap Direktorat Baru di Bareskrim Dipimpin Polwan

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Ia berharap, dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti, Bareskrim Polri, dittipid siber, hukum pidana, Judi Online, judol, kejaksaaan agung, kejaksaaan negeri, P21, pelimpahan kasus, rp 55 miliar, tersangka judol
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Perusahaan Rugi Rp 1 Miliar
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

Peristiwa

Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?