MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Judi Online Rp 55 Miliar Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Publisher: Redaktur 29 Maret 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus judi online dengan barang bukti Rp 55 miliar yang ditangani Dittipid Siber Bareskrim Polri dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Sabtu, 28 Maret 2026.

Berkas perkara dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti berupa uang Rp 55 miliar akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso.

Baca Juga:  Muhammadiyah Mengapresiasi Polisi atas Penangkapan Pengancam Anies-Bukti Imparsialitas

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni MNF, QF dan lainnya, serta WK.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara lengkap pada 13 Maret 2026 setelah hasil penyidikan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Rizki menjelaskan dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Ia memastikan koordinasi intensif telah dilakukan dengan jaksa agar pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Ia berharap, dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti, Bareskrim Polri, dittipid siber, hukum pidana, Judi Online, judol, kejaksaaan agung, kejaksaaan negeri, P21, pelimpahan kasus, rp 55 miliar, tersangka judol
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?