MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba

Publisher: Redaktur 9 April 2026 2 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan direktur N Co-Living terkait kasus narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap Reindy (41), Direktur N Co-Living by NIX, terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang dipimpinnya, Rabu 8 April 2026.

“Benar, tersangka atas nama Reindy selaku Direktur B Co-Living by NIX kami tangkap di parkiran di kawasan PIK, Jakarta Utara, pada Senin 6 April 2026,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjenpol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurutnya, penangkapan Reindy merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di N Co Living Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Sebelumnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC telah menangkap tiga tersangka dari manajemen N Co Living by NIX di Bali.

Baca Juga:  Tetapkan 2 Tersangka, Polisi Buru DPO Pengendali Pabrik Sabu Jaringan Iran

Ketiga tersangka tersebut yakni Ngakan Gede Rupawan sebagai pengedar, Beril Cholif (kapten N Co Living by NIX) sebagai penghubung antara pengedar dan tamu, serta Steve Wibisoni sebagai manajer operasional.

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living yakni Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” jelasnya.

Selain itu, Reindy bersama Steve Wibisoni, Gede Rupawan, dan Doni disebut melakukan permufakatan dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living by NIX tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, tim gabungan yang dipimpin Kombespol Handik Zusen dan Kombespol Kevin Leleury melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap Reindy di parkiran Golf Island Beach Theme Park, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Jakarta Utara. HUM/GIT

Baca Juga:  Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar
TAGGED: bali narkoba, Bareskrim Polri, direktur ditangkap, hiburan malam, kasus narkotika, kriminal jakarta, n co living, Narkoba, penangkapan tersangka, Peredaran Narkoba, Polda Metro, reindy
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Dubes UEA Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Stabilitas Global
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?