MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan 72 tersangka karhutla di Kalimantan dan Sumatra serta mendorong penegakan hukum menjerat aktor utama dan pihak yang menikmati keuntungan, Senin, 24 Agustus 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penegakan hukum terhadap karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan.

Menurutnya, aparat harus mengejar pihak yang menjadi dalang, termasuk korporasi maupun pemodal yang diduga memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar.

“Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatra,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum kasus karhutla harus menyentuh akar persoalan.

Ia menilai pelaku di lapangan kerap hanya menjadi pekerja, sedangkan pihak yang mengendalikan pembakaran dan memperoleh keuntungan belum tersentuh hukum.

Baca Juga:  Anies-Ganjar Bakal Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran, Gerindra: Bentuk Kedewasaan Politik

“Penegakan hukum karhutla memang harus menyentuh akar masalah,” ujarnya.

Menurut dia, pendekatan follow the money diperlukan untuk mengungkap aliran keuntungan sekaligus menjerat pihak yang berada di balik praktik pembakaran hutan dan lahan.

“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” sambungnya.

Selain penindakan, Komisi III DPR juga mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan Polri melalui pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di sejumlah titik rawan karhutla.

Habiburokhman menilai pembangunan infrastruktur air tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat mitigasi karhutla, terutama menghadapi ancaman kebakaran di kawasan rawan.

“Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” katanya.

Komisi III DPR, lanjut Habiburokhman, berkomitmen mengawal proses penegakan hukum terhadap pihak yang merusak lingkungan.

Baca Juga:  Audiensi dengan Keluarga Dini, Komisi III DPR: Cekal Ronald Tannur

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengawal setiap langkah Polri, baik dalam penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan maupun upaya mitigasi berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ekosistem kita,” tuturnya.

Polri Kejar Pihak yang Nikmati Keuntungan Karhutla

Bareskrim Polri sebelumnya menegaskan akan mengejar individu maupun korporasi yang menerima keuntungan dari karhutla di Kalimantan dan Sumatra.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjenpol Mohammad Irhamni mengatakan, proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang melakukan pembakaran secara langsung.

“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membakar hutan dan lahan, terlebih Indonesia tengah menghadapi musim kemarau.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Menurut Irhamni, proses pemadaman karhutla menjadi sulit ketika api telah meluas karena sejumlah lokasi mengalami keterbatasan sumber air.

“Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan,” ujarnya.

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda juga berkomitmen melakukan penegakan hukum secara masif terhadap pelaku karhutla.

Penanganan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter di masing-masing Polda.

Hingga kini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Kasus tersebut berada di wilayah hukum Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut berjalan secara optimal. HUM/GIT

TAGGED: 72 tersangka, Bareskrim Polri, follow the money, Habiburokhman, Kalimantan, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan, Komisi III DPR, korporasi, pemodal karhutla, Prabowo, Sumatra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK

Hukum

Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?