MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan 72 tersangka karhutla di Kalimantan dan Sumatra serta mendorong penegakan hukum menjerat aktor utama dan pihak yang menikmati keuntungan, Senin, 24 Agustus 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penegakan hukum terhadap karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan.

Menurutnya, aparat harus mengejar pihak yang menjadi dalang, termasuk korporasi maupun pemodal yang diduga memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar.

“Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatra,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum kasus karhutla harus menyentuh akar persoalan.

Ia menilai pelaku di lapangan kerap hanya menjadi pekerja, sedangkan pihak yang mengendalikan pembakaran dan memperoleh keuntungan belum tersentuh hukum.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

“Penegakan hukum karhutla memang harus menyentuh akar masalah,” ujarnya.

Menurut dia, pendekatan follow the money diperlukan untuk mengungkap aliran keuntungan sekaligus menjerat pihak yang berada di balik praktik pembakaran hutan dan lahan.

“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” sambungnya.

Selain penindakan, Komisi III DPR juga mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan Polri melalui pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di sejumlah titik rawan karhutla.

Habiburokhman menilai pembangunan infrastruktur air tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat mitigasi karhutla, terutama menghadapi ancaman kebakaran di kawasan rawan.

“Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” katanya.

Komisi III DPR, lanjut Habiburokhman, berkomitmen mengawal proses penegakan hukum terhadap pihak yang merusak lingkungan.

Baca Juga:  Prabowo Ikut Olahraga dan Latihan Baris di Magelang, Tiba Lebih Dulu di Lapangan

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengawal setiap langkah Polri, baik dalam penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan maupun upaya mitigasi berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ekosistem kita,” tuturnya.

Polri Kejar Pihak yang Nikmati Keuntungan Karhutla

Bareskrim Polri sebelumnya menegaskan akan mengejar individu maupun korporasi yang menerima keuntungan dari karhutla di Kalimantan dan Sumatra.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjenpol Mohammad Irhamni mengatakan, proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang melakukan pembakaran secara langsung.

“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membakar hutan dan lahan, terlebih Indonesia tengah menghadapi musim kemarau.

Baca Juga:  Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

Menurut Irhamni, proses pemadaman karhutla menjadi sulit ketika api telah meluas karena sejumlah lokasi mengalami keterbatasan sumber air.

“Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan,” ujarnya.

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda juga berkomitmen melakukan penegakan hukum secara masif terhadap pelaku karhutla.

Penanganan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter di masing-masing Polda.

Hingga kini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Kasus tersebut berada di wilayah hukum Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut berjalan secara optimal. HUM/GIT

TAGGED: 72 tersangka, Bareskrim Polri, follow the money, Habiburokhman, Kalimantan, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan, Komisi III DPR, korporasi, pemodal karhutla, Prabowo, Sumatra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jatim, Muhammad Naim bersama jajaran hadir dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya, Tanah Pagesangan Jadi Sorotan
9 Oktober 2026
Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK
9 Oktober 2026
Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!
9 Oktober 2026
Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK
9 Oktober 2026
Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!
9 Oktober 2026
Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK

Hukum

Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!

Nasional

Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad

Hukum

Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?