JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ibra Azhari kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ibra Azhari, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M Syahduddi, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Sementara jenis narkoba yang dikonsumsi oleh Ibra Azhari belum diketahui secara pasti. Namun, ini bukan kali pertama Ibra Azhari terjerat dalam kasus narkoba, sebelumnya telah empat kali ditangkap terkait kasus serupa, dengan kasus terakhir pada tahun 2019.
“Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana (pada saat itu, 23 Desember 2019, red), mengungkapkan bahwa Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 diterapkan dalam kasus ini, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kombespol M Syahduddi.
Dalam kasus tahun 2019, selain Ibra Azhari, polisi juga menangkap 6 orang lain yang terlibat sebagai pengedar hingga kurir. Barang bukti yang disita termasuk 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin. CAK/RAZ