MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Respons Surat MAKI Ke DPR Soal Usulan Panja Kasus Tahanan Rumah Yaqut

Publisher: Redaktur 27 Maret 2026 2 Min Read
Share
Asep Guntur Rahayu menyampaikan respons KPK atas usulan panja DPR dari MAKI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK merespons surat MAKI ke DPR terkait usulan pembentukan panja guna mengusut polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 26 Maret 2026.

KPK menyatakan menyambut baik langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan perkara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengapresiasi perhatian publik terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Menurutnya, dukungan masyarakat membuat publik terus mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan perkara dan langkah yang dilakukan KPK.

“Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” tambahnya.

Sementara itu, MAKI sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI yang berisi permintaan pembentukan panitia kerja untuk mengusut polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk dugaan adanya intervensi pihak luar terhadap keputusan KPK.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin.

Baca Juga:  Eks Pansel Capim Minta KPK Manfaatkan Big Data-AI Untuk Deteksi Pola Korupsi

Selain itu, MAKI juga menyoroti perbedaan pernyataan pejabat KPK terkait alasan pengalihan penahanan yang dinilai tidak konsisten antara faktor kesehatan dan non-kesehatan. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur, Boyamin Saiman, Dewas KPK, DPR, kasus haji, Komisi III, korupsi haji, KPK, MAKI, panja, tahanan rumah, Yaqut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?