MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Respons Surat MAKI Ke DPR Soal Usulan Panja Kasus Tahanan Rumah Yaqut

Publisher: Redaktur 27 Maret 2026 2 Min Read
Share
Asep Guntur Rahayu menyampaikan respons KPK atas usulan panja DPR dari MAKI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK merespons surat MAKI ke DPR terkait usulan pembentukan panja guna mengusut polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 26 Maret 2026.

KPK menyatakan menyambut baik langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan perkara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengapresiasi perhatian publik terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung

Menurutnya, dukungan masyarakat membuat publik terus mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan perkara dan langkah yang dilakukan KPK.

“Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” tambahnya.

Sementara itu, MAKI sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI yang berisi permintaan pembentukan panitia kerja untuk mengusut polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk dugaan adanya intervensi pihak luar terhadap keputusan KPK.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin.

Baca Juga:  Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia

Selain itu, MAKI juga menyoroti perbedaan pernyataan pejabat KPK terkait alasan pengalihan penahanan yang dinilai tidak konsisten antara faktor kesehatan dan non-kesehatan. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur, Boyamin Saiman, Dewas KPK, DPR, kasus haji, Komisi III, korupsi haji, KPK, MAKI, panja, tahanan rumah, Yaqut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya
15 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Imigrasi

Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?