MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Publisher: Redaktur 23 Maret 2026 2 Min Read
Share
Aktivis KontraS Andrie Yunus jadi korban penyiraman air keras, PSHK dorong pelaku diadili umum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PSHK mendorong empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili di peradilan umum, Senin 23 Maret 2026.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai para tersangka harus diproses di peradilan sipil karena tindak pidana yang dilakukan tidak berkaitan dengan tugas kemiliteran.

PSHK menjelaskan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional yang menentukan bahwa penanganan perkara anggota militer didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum,” demikian keterangan PSHK.

Baca Juga:  Alasan Jokowi Setujui Restorative Justice Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Menurut PSHK, prinsip tersebut juga diakui dalam hukum internasional. Komite HAM PBB menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum.

PSHK juga merujuk Pasal 3 ayat 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Selain itu, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebut perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum.

PSHK menilai peradilan militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena institusi dapat menangani anggotanya sendiri.

Baca Juga:  Polisi Tampilkan Wajah Asli Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

“Ketika institusi militer diberi kewenangan menyelidiki hingga mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi,” kata PSHK.

PSHK juga menilai pengusutan perkara ini berpotensi tidak optimal jika dilakukan di peradilan militer, terutama terkait pengungkapan aktor intelektual dan motif serangan.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI mengungkap empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI dari unsur angkatan laut dan angkatan udara. Saat ini para tersangka telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: aktivis ham, andrie yunus, hukum indonesia, kasus hukum, kontrs, penyiraman air keras, peradilan militer, peradilan umum, pshk, puspom tni, tersangka tni, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Pedro Acosta Pimpin Klasemen MotoGP 2026 Usai Sprint Race Brasil
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

Korupsi

Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?