MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Publisher: Redaktur 10 Mei 2026 2 Min Read
Share
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjenpol Untung Widyatmoko menjelaskan pengungkapan markas judi online internasional di Hayam Wuruk Jakarta Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri mengamankan 321 warga negara asing dalam penggerebekan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu 9 Mei 2026.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjenpol Untung Widyatmoko mengatakan aktivitas perjudian daring tersebut beroperasi di gedung perkantoran yang dari luar tidak menunjukkan adanya tindak pidana.

“Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini adalah gambling online,” kata Untung.

Selain itu, Polri menilai Indonesia menjadi sasaran perpindahan aktivitas kejahatan transnasional setelah negara-negara di kawasan Indo China melakukan penertiban jaringan daring ilegal.

Baca Juga:  Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka

“Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi,” ujarnya.

Menurut Untung, pengungkapan jaringan serupa sebelumnya juga dilakukan di sejumlah daerah seperti Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Wira Satya Triputra mengungkapkan penyidik menemukan 75 domain dan situs yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” kata Wira.

Ia menambahkan, para pelaku melakukan kamuflase dengan kombinasi karakter tertentu pada alamat situs untuk menghindari pemblokiran.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan uang tunai dari berbagai negara.

Para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri atas 57 warga negara China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, tiga warga Malaysia, lima warga Thailand, dan tiga warga Kamboja. Seluruh pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas judi online. HUM/GIT

Baca Juga:  Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin
TAGGED: Bareskrim Polri, hayam wuruk, interpol polri, Jakarta Barat, Judi Online, Kejahatan Transnasional, markas judol, penggerebekan judol, perjudian online, Polri, situs judol, wna pelaku
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba
10 Mei 2026
252 Siswa Jakarta Timur Diduga Keracunan MBG, Pemprov DKI Evaluasi SPPG
10 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba
10 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Kejaksaan

Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta

Hukum

Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi

Hukum

Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?