MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Publisher: Redaktur 23 Maret 2026 2 Min Read
Share
Aktivis KontraS Andrie Yunus jadi korban penyiraman air keras, PSHK dorong pelaku diadili umum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PSHK mendorong empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili di peradilan umum, Senin 23 Maret 2026.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai para tersangka harus diproses di peradilan sipil karena tindak pidana yang dilakukan tidak berkaitan dengan tugas kemiliteran.

PSHK menjelaskan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional yang menentukan bahwa penanganan perkara anggota militer didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum,” demikian keterangan PSHK.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang

Menurut PSHK, prinsip tersebut juga diakui dalam hukum internasional. Komite HAM PBB menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum.

PSHK juga merujuk Pasal 3 ayat 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Selain itu, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebut perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum.

PSHK menilai peradilan militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena institusi dapat menangani anggotanya sendiri.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ragukan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang

“Ketika institusi militer diberi kewenangan menyelidiki hingga mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi,” kata PSHK.

PSHK juga menilai pengusutan perkara ini berpotensi tidak optimal jika dilakukan di peradilan militer, terutama terkait pengungkapan aktor intelektual dan motif serangan.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI mengungkap empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI dari unsur angkatan laut dan angkatan udara. Saat ini para tersangka telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: aktivis ham, andrie yunus, hukum indonesia, kasus hukum, kontrs, penyiraman air keras, peradilan militer, peradilan umum, pshk, puspom tni, tersangka tni, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?