MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Publisher: Redaktur 23 Maret 2026 2 Min Read
Share
Aktivis KontraS Andrie Yunus jadi korban penyiraman air keras, PSHK dorong pelaku diadili umum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PSHK mendorong empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili di peradilan umum, Senin 23 Maret 2026.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai para tersangka harus diproses di peradilan sipil karena tindak pidana yang dilakukan tidak berkaitan dengan tugas kemiliteran.

PSHK menjelaskan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional yang menentukan bahwa penanganan perkara anggota militer didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum,” demikian keterangan PSHK.

Baca Juga:  Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa

Menurut PSHK, prinsip tersebut juga diakui dalam hukum internasional. Komite HAM PBB menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum.

PSHK juga merujuk Pasal 3 ayat 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Selain itu, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebut perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum.

PSHK menilai peradilan militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena institusi dapat menangani anggotanya sendiri.

Baca Juga:  Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Cek Info Lengkapnya di Sini

“Ketika institusi militer diberi kewenangan menyelidiki hingga mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi,” kata PSHK.

PSHK juga menilai pengusutan perkara ini berpotensi tidak optimal jika dilakukan di peradilan militer, terutama terkait pengungkapan aktor intelektual dan motif serangan.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI mengungkap empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI dari unsur angkatan laut dan angkatan udara. Saat ini para tersangka telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: aktivis ham, andrie yunus, hukum indonesia, kasus hukum, kontrs, penyiraman air keras, peradilan militer, peradilan umum, pshk, puspom tni, tersangka tni, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara

Politik

Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029

Hukum

ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?