JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Cilacap terpaksa meminjam uang untuk memenuhi permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sabtu 14 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi tersebut diperoleh dari keterangan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diperiksa penyidik.
“Dari informasi yang kami terima dari para Kepala SKPD itu, bahwa ada yang kemudian meminjam ya, meminjam uang itu ya,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, tindakan meminjam uang tersebut berpotensi memunculkan praktik ijon proyek di masing-masing dinas.
“Meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya (masing-masing dinas). Sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026,” jelasnya.
Asep menegaskan permintaan THR tersebut bukan perkara sepele karena berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Ia menyebut praktik ijon proyek dapat memengaruhi kualitas pembangunan fasilitas umum yang dikerjakan oleh pemerintah daerah.
“Nah nanti, pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu, kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun. Yang dirugikan siapa? Masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, dampak penurunan kualitas proyek dapat dirasakan pada berbagai sektor, mulai dari pembangunan jalan dan jembatan hingga layanan kesehatan.
“Misalnya, kalau dimintakan ke PUPR ya, sarana jalan, jembatan, lain-lain, bangunan-bangunan fisik itu akan terdampak. Kalau dimintakan ke dinas kesehatan, layanan kesehatan dan lain-lain, obat dan lain-lain, masyarakat tidak akan sehat semestinya,” imbuhnya.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya ancaman dari Bupati Cilacap kepada para kepala dinas yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
Asep mengatakan sejumlah saksi mengaku khawatir akan digeser dari jabatannya apabila tidak menuruti permintaan bupati.
“Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya,” kata Asep.
KPK juga mengungkap target setoran dari perangkat daerah untuk memenuhi permintaan THR tersebut mencapai Rp 750 juta.
Setiap satuan kerja awalnya diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun realisasi setoran bervariasi, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan. HUM/GIT


