MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selain Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDI-P Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 25 Desember 2024 2 Min Read
Share
Advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah di gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selain Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, ada satu orang lagi yang menjadi tersangka baru kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Satu orang itu adalah inisial DTI atau Donny Tri Istiqomah.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Baca Juga:  Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara: Jejak Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

DTI atau Donny Tri Istiqomah dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDI-P atau advokat partai banteng moncong putih itu. Dalam konferensi pers, DTI disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.

Donny alias DTI disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Baca Juga:  KPK Dalami Komunikasi Iin Farihin dengan Ayah Ade Kuswara dalam Kasus Suap Bekasi

Donny juga disuruh Hasto melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

“Saudara HK (Hasto, red) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” kata Setyo Budiyanto.

Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: advokat PDI-P, anggota KPU, Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, PDI-P, suap, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

Piala Dunia 2026

Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?