JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan meminta polisi segera mengusut serta menangkap pelaku, Sabtu 14 Maret 2026.
Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menghubungi Kapolda Metro Jaya agar kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus. Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” kata Habiburokhman kepada wartawan.
Ia juga meminta aparat memberikan pengawalan maksimal kepada Andrie Yunus guna mencegah potensi ancaman kekerasan lanjutan.
“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” lanjutnya.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi, termasuk dalam perbedaan pandangan atau pendapat.
“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme. Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR memastikan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis 12 Maret 2026.
Ia mengatakan Andrie sebelumnya mengikuti kegiatan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Andrie Yunus kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Dimas menilai tindakan tersebut merupakan upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.
“Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 13 Maret 2026. HUM/GIT


