MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan

Publisher: Redaktur 21 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil usai tes DNA anak Lisa Mariana.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Teka-teki hubungan biologis antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak seorang wanita bernama Lisa Mariana (LM) akhirnya terungkap.

Melalui hasil tes DNA yang dirilis oleh Bareskrim Polri, terbukti tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak tersebut, yang selama ini menjadi sumber polemik dan tudingan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyambut baik hasil ini. Menurutnya, tes DNA adalah bukti ilmiah yang sah dan mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Hasil tes DNA hari ini menjadi bukti ilmiah yang sah bahwa tidak ada hubungan biologis antara Pak Ridwan Kamil dan anak saudari LM,” kata Muslim Jaya pada Rabu 20 Agustus 2025. “Dengan demikian, tuduhan yang selama ini dilemparkan di media sosial tidak benar adanya.”

Baca Juga:  Terkuak: Sosok Doris Setiawan, Pria yang Disebut Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Meskipun hasil tes DNA telah membuktikan tidak bersalah, pihak Ridwan Kamil memastikan bahwa proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik harus tetap berlanjut.

Muslim Jaya menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan manipulasi informasi elektronik, penyebaran hoaks, dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.

“Proses hukum ini sudah jelas rujukannya. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Siber Bareskrim untuk melanjutkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Menurut Muslim, Ridwan Kamil bersikap kooperatif sejak awal, mendukung penuh dilakukannya tes DNA demi kepastian hukum, bukan karena tekanan publik.

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, serta 3 ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana.

Baca Juga:  Susno Duadji Pastikan DPO Pegi yang Ditangkap Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 100 Persen Benar

Berbagai barang bukti, mulai dari dokumen elektronik, sampel suara, hingga dokumen surat, telah disita untuk memperkuat proses penyidikan.

Pihak Ridwan Kamil berharap hasil tes DNA ini dapat menjadi rujukan bagi semua pihak agar tidak lagi terjebak dalam isu yang tidak berdasar.

Mereka menekankan bahwa kebenaran selalu menemukan jalannya, dan transparansi penuh ditunjukkan dengan pembukaan segel hasil DNA di hadapan semua pihak terkait.

“Fakta ilmiah hari ini harus menjadi rujukan semua pihak agar tidak lagi terjebak pada isu atau klaim yang tidak berdasar,” pungkas Muslim. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, DNA, KUHP, lisa mariana, manipulasi informasi elektronik, Mantan Gubernur Jawa Barat, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, Polri, Ridwan Kamil, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?