JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendalami keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terkait asal-usul panggilan “Mas Menteri”.
Pertanyaan tersebut muncul saat Nadiem dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 9 Maret 2026.
Dalam perkara ini, tiga orang menjadi terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menanyakan asal mula panggilan “Mas Menteri” yang selama ini melekat pada Nadiem.
“Mas Menteri ya, ini saya baru baca identitasnya ternyata alias Mas Menteri ya. Ini Mas Menteri dari mana sampai ada panggilan Mas Menteri dari mana ini?” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nadiem mengatakan panggilan itu pertama kali muncul dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Yang memulai memanggil saya Mas Menteri itu waktu itu Pak Presiden Jokowi. Setelah itu menjadi cukup viral,” ujar Nadiem.
Hakim kemudian menanyakan apakah Nadiem merasa nyaman dengan panggilan tersebut. Nadiem mengaku tidak keberatan saat masih menjabat sebagai menteri.
“Ya dulunya waktu menteri sih nyaman Yang Mulia,” jawab Nadiem.
Suasana persidangan sempat mencair ketika hakim menyinggung adanya sebutan “Mas Wapres”. Pernyataan itu disambut tawa Nadiem dan pengunjung sidang.
“Ada juga Mas Wapres soalnya kan,” ujar hakim yang membuat ruang sidang tertawa.
Hakim juga sempat menyinggung bahwa dirinya bukan orang Jawa sehingga khawatir salah menggunakan panggilan tersebut.
“Masalahnya saya bukan orang Jawa, takut salah penggunaan. Tapi nyaman ya, siapa tahu nanti ketemu sama Mas Wapres kan bisa panggil juga Mas Wapres,” kata hakim.
Selanjutnya, hakim menanyakan apakah panggilan “Mas Menteri” hanya digunakan oleh orang-orang terdekat. Nadiem mengatakan panggilan tersebut juga kerap digunakan oleh masyarakat umum.
“Oh nggak, banyak sekali. Driver-driver Gojek juga memanggil saya Mas Menteri,” ujarnya.
Hakim menyebut percakapan tersebut sebagai prolog agar suasana persidangan tidak terlalu tegang.
Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730. HUM/GIT


