JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anak buah pemilik PT Blueray Cargo John Field atau Koh John mengungkap adanya amplop berkode berisi uang untuk pejabat Bea Cukai dalam sidang kasus dugaan suap, Selasa 14 Juli 2026.
Jaksa KPK M Takdir Suhan mengatakan perkara yang menjerat tiga pejabat Bea Cukai bukan sekadar persoalan individu, melainkan menjadi momentum evaluasi sistem pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Harapan kami, dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen ‘kena OTT KPK efek lagi apes aja’,” ujar Takdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani sidang yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Dalam persidangan, asisten pribadi John Field, Yohanes Setiawan, mengaku mengetahui adanya penyiapan uang tunai dalam amplop yang diberi kode tertentu sebelum diserahkan kepada Koh John.
“Disiapkan cash, tunai, dalam amplop, Pak, dan dikasih kode nama yang sesuai catatan,” kata Yohanes saat menjawab pertanyaan jaksa.
Yohanes menjelaskan uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam goodie bag dan diserahkan kepada John Field. Ia mengetahui adanya kode pada amplop karena pernah membawa barang tersebut atas perintah Koh John.
Jaksa kemudian menunjukkan foto amplop yang berasal dari percakapan WhatsApp Yohanes. Dalam sidang, terungkap sejumlah kode yang digunakan, di antaranya BC, Sales 2, dan Biru.
Saksi lain, Viny Liverie Lie yang merupakan HRD PT Blueray Cargo, mengaku menyiapkan 13 amplop terkait pemberian kepada pejabat Bea Cukai. Salah satu amplop disebut berisi uang Rp 5 miliar dengan kode “D”.
Selain pemberian uang, Yohanes juga mengungkap adanya fasilitas hiburan berupa karaoke untuk pejabat Bea Cukai. Ia menyebut John Field memberikan kartu kredit yang digunakan untuk membayar fasilitas tersebut.
“Misalkan ada pertemuan, yang saya alami langsung, contoh di Grand Mercure. Itu kan karaoke dengan Pak Orlando yang di Spectra Grand Mercure. Saya pakai kartu kredit untuk bayar,” ujar Yohanes.
Ia mengaku fasilitas karaoke yang pernah ia bayarkan secara langsung diberikan kepada terdakwa Orlando Hamonangan. Sementara fasilitas untuk pejabat lainnya dibayarkan oleh rekan Koh John.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Ketiga terdakwa kini menjalani proses hukum atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan kegiatan impor PT Blueray Cargo. HUM/GIT

