JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah berjalan.
“Ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 10 Maret 2026.
Menurut Budi, penyidik saat ini juga telah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Dalam pemeriksaan terhadap Japto, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berasal dari perusahaan tambang.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelasnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa Rita Widyasari dijerat dalam kasus korupsi terkait perizinan tambang batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Dalam praktik tersebut, Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
“Setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi sekitar USD 3,6 sampai USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” kata Asep dalam keterangannya.
KPK kemudian menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut dengan mengikuti aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tambang.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. KPK juga telah menggeledah rumah Said Amin terkait perkara tersebut.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp 56 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dengan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. HUM/GIT


