MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

Publisher: Redaktur 12 Juli 2024 4 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 44 miliar. Akibatnya, SYL divonis 10 tahun penjara, didenda Rp 300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar lebih.

SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pertengahan 2023, dengan jeratan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, dua anak buah SYL di Kementan, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, juga ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan dengan berkas perkara berbeda.

Sidang korupsi SYL dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sejumlah saksi, mulai dari keluarga SYL hingga pejabat di Kementan, memberikan kesaksian. Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara, sementara dua anak buahnya masing-masing dituntut hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga:  Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Selain pidana badan, SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Syahrul Yasin Limpo

Sidang pembacaan vonis SYL digelar pada Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang untuk keperluan pribadi dan keluarganya, dengan total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Baca Juga:  Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana, KPK Didesak Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

Hukuman Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada SYL sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan. SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca Juga:  Ada yang Disita saat KPK Geledah Bank Indonesia di Kasus CSR

Hakim kemudian menyatakan uang yang telah dinikmati SYL dibebankan sebagai uang pengganti. “Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kementan, KPK, Mantan Menteri Pertanian, pemerasan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syahrul Yasin Limpo, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?