JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, Jumat, 6 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, “Kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.”
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Selain itu, langkah ini mendapat pujian karena dianggap serius menanggapi keamanan digital, mulai dari penipuan online hingga penyalahgunaan platform digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mendukung pembatasan ini. Ia menyatakan, “Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal,” Sabtu, 6 Maret 2026.
PP Tunas mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan responsif, serta menerapkan verifikasi usia ketat.
Aturan ini juga melarang komersialisasi dan profiling data anak, disertai sanksi tegas bagi pelanggar. Farah menambahkan, “Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam soal hak digital anak,” katanya.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungan terhadap Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk keselamatan mental anak.
Ia menekankan, “Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka,” Minggu, 8 Maret 2026.
Hetifah menilai kolaborasi pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform digital penting agar kebijakan berjalan efektif.
Ia menambahkan, “Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapat perhatian Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui akun X miliknya. Macron menyampaikan, “Thanks for joining the movement,” Jumat, 6 Maret 2026, menanggapi langkah Indonesia melindungi anak dari bahaya digital. Prancis sebelumnya telah mengesahkan aturan pembatasan untuk anak di bawah usia 15 tahun.
Farah juga mengingatkan bahwa edukasi digital berkelanjutan penting agar regulasi berjalan optimal. “Pendekatan literasi ini sangat penting agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter,” ujarnya. HUM/GIT


