MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPAI Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun dan Ingatkan Risiko Akun Palsu

Publisher: Redaktur 8 Maret 2026 3 Min Read
Share
Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, Minggu 8 Maret 2026.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, mengatakan aturan tersebut merupakan langkah penting untuk menunda akses akun anak pada platform digital berisiko tinggi.

“Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya statistik kekerasan berbasis online terhadap anak di Indonesia serta tingginya ancaman kejahatan digital, seperti eksploitasi seksual, prostitusi online, hingga kecanduan gawai.

Baca Juga:  Pembatasan Media Sosial Anak Di Bawah 16 Tahun Menuai Dukungan dan Atensi Dunia

Selain itu, Permenkomdigi tersebut dinilai sebagai respons cepat pemerintah terhadap kedaruratan yang muncul akibat tidak efektifnya pengaturan mandiri platform digital selama ini.

“Secara tidak langsung, Permenkomdigi 9/2026 melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan, karena ia mengurangi potensi dilakukannya panen data pribadi anak oleh perusahaan teknologi sebelum mereka mencapai usia legal untuk memberikan persetujuan yang terinformasi,” kata Sylvana.

Ia menambahkan aturan tersebut juga dapat memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring bagi anak yang kapasitas literasi digitalnya belum matang.

“Dengan Permenkomdigi 9/2026, pemerintah juga secara efektif memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring bagi anak yang kapasitas literasi digital kritisnya belum matang. Dalam konteks ini, Permenkomdigi perlu diperlakukan sebagai salah satu dari langkah mitigasi risiko yang sistemik,” ujarnya.

Baca Juga:  Waspada! Ada Akun Instagram Palsu Catut Korlantas Polri

Namun demikian, KPAI menilai kebijakan tersebut masih perlu dilengkapi berbagai langkah strategis. Salah satunya memastikan pembatasan akses tidak berarti memutus total akses anak terhadap informasi dan edukasi digital.

Menurutnya, pemerintah perlu memfasilitasi ruang digital alternatif yang aman dan edukatif bagi anak di bawah 16 tahun agar tetap dapat berkembang di dunia teknologi internet.

“Lebih jauh, pemerintah perlu mendorong industri teknologi dan platform untuk menciptakan antarmuka khusus anak bawah 16 tahun yang aman, bebas algoritma adiktif dan iklan bertarget karena menerapkan prinsip safety by design,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu membuka ruang partisipasi bagi remaja untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut serta memperkuat program literasi digital nasional bagi anak dan orang tua.

Baca Juga:  KPAI Temukan 15 Bentuk Eksploitasi dan Penyalahgunaan Anak Selama Pemilu

Ia juga mengingatkan sejumlah tantangan yang berpotensi muncul, seperti penggunaan joki akun palsu, migrasi anak ke platform tidak terdaftar atau penggunaan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia.

“Terakhir, pemerintah perlu memitigasi tiga tantangan lainnya, yaitu potensi munculnya joki akun palsu, risiko migrasi ke platform yang tidak terdaftar atau menggunakan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia, serta pentingnya kerja sama platform digital dalam melindungi anak-anak Indonesia,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: akun palsu, data anak, internet anak, keamanan digital, KPAI, literasi digital, medsos anak, pembatasan medsos, perlindungan anak, permenkomdigi, predator daring, vpn anak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh
25 April 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam
25 April 2026
Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam
25 April 2026
Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Imigrasi

Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
Imigrasi

DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam

Hukum

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?