MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pembatasan Media Sosial Anak Di Bawah 16 Tahun Menuai Dukungan dan Atensi Dunia

Publisher: Redaktur 9 Maret 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, Jumat, 6 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, “Kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.”

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Baca Juga:  Komdigi Blokir Situs dan Konten Medsos yang Diakses Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Selain itu, langkah ini mendapat pujian karena dianggap serius menanggapi keamanan digital, mulai dari penipuan online hingga penyalahgunaan platform digital.

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mendukung pembatasan ini. Ia menyatakan, “Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal,” Sabtu, 6 Maret 2026.

PP Tunas mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan responsif, serta menerapkan verifikasi usia ketat.

Aturan ini juga melarang komersialisasi dan profiling data anak, disertai sanksi tegas bagi pelanggar. Farah menambahkan, “Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam soal hak digital anak,” katanya.

Baca Juga:  Kejati DKI Terima SPDP Kasus Mafia Akses Judol Komdigi

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungan terhadap Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk keselamatan mental anak.

Ia menekankan, “Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka,” Minggu, 8 Maret 2026.

Hetifah menilai kolaborasi pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform digital penting agar kebijakan berjalan efektif.

Ia menambahkan, “Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapat perhatian Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui akun X miliknya. Macron menyampaikan, “Thanks for joining the movement,” Jumat, 6 Maret 2026, menanggapi langkah Indonesia melindungi anak dari bahaya digital. Prancis sebelumnya telah mengesahkan aturan pembatasan untuk anak di bawah usia 15 tahun.

Baca Juga:  Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Pembukaan Akses Situs Judi Online

Farah juga mengingatkan bahwa edukasi digital berkelanjutan penting agar regulasi berjalan optimal. “Pendekatan literasi ini sangat penting agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: aturan digital, dukungan dunia, Farah Puteri Nahlia, Hetifah Sjaifudian, Komdigi, literasi digital, media sosial anak, Meutya Hafid, pembatasan akun anak, perlindungan digital, permenkomdigi, pp tunas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?