MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pembatasan Media Sosial Anak Di Bawah 16 Tahun Menuai Dukungan dan Atensi Dunia

Publisher: Redaktur 9 Maret 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, Jumat, 6 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, “Kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.”

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Baca Juga:  Kepengurusan DPP Partai Golkar Periode 2024-2029 Diumumkan, Adies Kadir Ajak Pengurus Hasilkan Karya-Karya Nyata

Selain itu, langkah ini mendapat pujian karena dianggap serius menanggapi keamanan digital, mulai dari penipuan online hingga penyalahgunaan platform digital.

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mendukung pembatasan ini. Ia menyatakan, “Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal,” Sabtu, 6 Maret 2026.

PP Tunas mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan responsif, serta menerapkan verifikasi usia ketat.

Aturan ini juga melarang komersialisasi dan profiling data anak, disertai sanksi tegas bagi pelanggar. Farah menambahkan, “Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam soal hak digital anak,” katanya.

Baca Juga:  Adies Kadir: Partai Golkar Syukuri Potensi Tujuh Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungan terhadap Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk keselamatan mental anak.

Ia menekankan, “Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka,” Minggu, 8 Maret 2026.

Hetifah menilai kolaborasi pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform digital penting agar kebijakan berjalan efektif.

Ia menambahkan, “Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapat perhatian Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui akun X miliknya. Macron menyampaikan, “Thanks for joining the movement,” Jumat, 6 Maret 2026, menanggapi langkah Indonesia melindungi anak dari bahaya digital. Prancis sebelumnya telah mengesahkan aturan pembatasan untuk anak di bawah usia 15 tahun.

Baca Juga:  Ironi Pegawai Komdigi Bukan Blokir Malah 'Bina' Situs Judi Online

Farah juga mengingatkan bahwa edukasi digital berkelanjutan penting agar regulasi berjalan optimal. “Pendekatan literasi ini sangat penting agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: aturan digital, dukungan dunia, Farah Puteri Nahlia, Hetifah Sjaifudian, Komdigi, literasi digital, media sosial anak, Meutya Hafid, pembatasan akun anak, perlindungan digital, permenkomdigi, pp tunas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak
23 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit

Hukum

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat

Bareskrim

Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang

Bareskrim

Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?