MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Publisher: Redaktur 27 Februari 2026 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Belawan yang menjadi terdakwa penyelundupan 2 ton sabu di Batam, dituntut hukuman mati dan Kejaksaan Agung menilai terdapat unsur mens rea dalam perkara tersebut, Kamis 26 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan jaksa penuntut umum telah menyusun tuntutan berdasarkan berkas dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Pertama, penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan opini tetapi fakta hukum yang ada,” tegasnya saat memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Medan.

Baca Juga:  Nusron Wahid Sebut Kelompok Ini yang Sering Jadi Mafia Tanah

Menurutnya, dari proses penerimaan sabu tersebut terlihat adanya mens rea dari para terdakwa karena mereka telah menerima uang operasional sebelum menjalankan aksinya dan dijanjikan imbalan lebih besar.

“Jadi di situ kelihatan mens rea-nya ada, dan mereka memperoleh uang sebelumnya. Sebelum melakukan itu, mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan, kemudian apabila sampai di sana dua kali lipat kan. Artinya, mens rea di situ sudah ada,” kata Anang.

Terkait pleidoi yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam dan ditolak jaksa penuntut umum, Anang menegaskan terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah

“Nah, sekarang terkait dengan itu, silakan. Tinggal bagaimana pleidoi-nya dari penasihat hukum terhadap tersangka Fandi Ramadhani. Itu pembelaan hak dari terdakwa, tinggal nanti bisakah meyakinkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan penyelundupan 2 ton sabu tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Tapi kita tidak lihat dulu, negara hadir berkomitmen untuk menyelamatkan generasi penerus. Bayangkan 2 ton sabu, untung ketahuan, kalau enggak,” katanya.

Anang juga mempersilakan terdakwa menjelaskan peran masing-masing dalam pembelaan, namun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Terkait dengan bagaimana peran, ya silakan dalam pembelaan. Tapi kita semata-mata berdasarkan fakta hukum seperti apa, Majelis Hakim nanti akan memutus sesuai dengan fakta dan juga nanti akan diperhatikan semua,” tandasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
TAGGED: abk belawan, Batam, fandi ramadhan, jaksa penuntut umum, Kapuspenkum, Kejagung, kejahatan narkotika, mens rea, penyelundupan narkoba, pn batam, sabu 2 ton, tuntutan mati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan
20 Oktober 2026
Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen
20 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil
20 Oktober 2026
Survei Poltracking 2026: Kepuasan Ekonomi Prabowo-Gibran Hanya 36,8 Persen
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan
20 Oktober 2026
Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen
20 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional

Nasional

Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan

Nasional

Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen

Nasional

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?