MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Kredit Sritex Merembet, Negara Tekor Rp 1 Triliun: Eks Direksi 3 Bank BUMD Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 22 Juli 2025 3 Min Read
Share
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Skandal korupsi kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terus memanas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan delapan tersangka baru, termasuk sejumlah mantan direksi dan pejabat kunci dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BUMD): Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melonjak hingga Rp 1 triliun lebih.

Dalam konferensi pers pada Senin 21 Juli 2025 malam, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1.088.650.808.028 ini masih dalam proses perhitungan akhir oleh BPK RI.

Kasus ini berpusat pada pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai dengan prosedur perbankan, memungkinkan Sritex mendapatkan dana secara tidak sah. Dengan tambahan delapan nama ini, total tersangka dalam kasus korupsi Sritex kini berjumlah 11 orang.

Baca Juga:  Kajati Sumbar Umrah Bersama Gubernur-Kadisdik: Respons Kejagung dan Penggeledahan di Kantor Disdik

Sebelumnya, mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa telah lebih dulu menyandang status tersangka.

Daftar 8 Tersangka Baru dan Peran Krusial

Delapan tersangka baru ini menunjukkan adanya jaringan yang luas dalam kasus ini, melibatkan individu-individu penting di sektor perbankan dan korporasi:

1. Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023): Diduga berperan dalam pengajuan dan pencairan kredit menggunakan invoice fiktif, serta pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN).

Baca Juga:  Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi

2. Babay Farid Wazadi (BFW), mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022): Diduga lalai dan tidak mempertimbangkan risiko terkait kewajiban MTN Sritex saat memberikan persetujuan kredit.

3. Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta (2015-2021): Diduga tidak melakukan penelitian mendalam terhadap permohonan kredit Sritex sesuai norma perbankan dan menyetujui jaminan tanpa kebendaan.

4. Yuddy Renald (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB (2019-Maret 2025): Diduga menyetujui penambahan kredit sebesar Rp 350 miliar kepada Sritex, meskipun mengetahui adanya indikasi manipulasi dalam laporan keuangan terkait kredit eksisting.

5. Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019-2023): Diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemutus kredit modal kerja sebesar Rp 200 miliar sesuai prinsip kehati-hatian.

Baca Juga:  Evaluasi Pungli di Rutan: KPK Memperkuat Pengawasan dengan Penambahan CCTV

6. Supriyatno (SP), mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023): Diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.

7. Pujiono (PJ), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng (2017-2020).

8. SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng (2018-2020).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Dicky Syahbandinata, Dirdik Jampidsus Kejagung, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, Korupsi, kredit, Nurcahyo Jungkung Madyo, PT Sri Rejeki Isman Tbk, Sritex, Zainuddin Mappa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Dua Pelari Tewas Saat Siksorogo Lawu Ultra 2025, Panitia Akui Kurang Personel dan Evaluasi Rute
8 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?