MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Publisher: Redaktur 25 Februari 2026 3 Min Read
Share
Jumpa pers Polda Maluku terkait pemecatan Bripda MS usai sidang etik.
Ad imageAd image

TUAL, Memoindonesia.co.id – Komisi Kode Etik Polri memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS, oknum anggota Brimob Polda Maluku, karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Selasa 24 Februari 2026.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombespol Rusitah Umasugi, Selasa 24 Februari 2026 dini hari.

“Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

Baca Juga:  LPSK Duga Ada Penganiayaan-Pelanggaran Proses Penyidikan Kasus Vina Cirebon

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.

Sidang dipimpin Kombespol Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi, dengan penuntut Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Sidang berlangsung sejak Senin 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT hingga Selasa 24 Februari 2026 pukul 03.30 WIT.

Pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak turut hadir.

Sidang digelar maraton dengan menghadirkan sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban. Selain itu, empat saksi mengikuti melalui Zoom Meeting dari Tual, terdiri dari satu anggota Satlantas Polres Tual, satu anggota Satreskrim PPA Polres Tual, serta dua orang dari keluarga korban.

Baca Juga:  Daftar Lengkap 112 Pejabat Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

“Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Atas putusan PTDH tersebut, Bripda MS menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjenpol Dadang Hartanto menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus untuk menindak tegas dan memproses tuntas perkara ini secara transparan serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Mutasi Polri: Komjenpol Ahmad Dofiri Wakapolri, Irjenpol Dedi Irwasum

“Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh, dalam hal ini Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini,” kata Irjen Dadang. HUM/GIT

TAGGED: brimob maluku, bripda ms, Kapolri, kode etik polri, komisi etik, kota tual, pelanggaran polri, penganiayaan siswa, polda maluku, pt dh polri, Sidang Etik, siswa mts
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?