MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi

Publisher: Redaktur 11 Februari 2026 1 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

NGANJUK, Memoindonesia.co.id – Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan seseorang di wilayah Nganjuk beredar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp, namun KPK memastikan belum menerima informasi terkait peristiwa tersebut, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam pesan berantai itu tertulis nama seorang pria beserta alamat sebuah gang di Kota Nganjuk yang diklaim telah diamankan oleh KPK.

Sejumlah wartawan mendatangi lokasi yang dimaksud dalam pesan tersebut, namun kondisi lingkungan terlihat sepi dan tidak ditemukan aktivitas apa pun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang sempat meminta waktu untuk mengecek kebenaran informasi itu akhirnya memberikan klarifikasi.

“Belum ada informasi tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Modus Pungli di Rutan KPK Terbongkar: Tahanan Diberi Pelayanan Istimewa, Termasuk Penggunaan HP

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, pria yang namanya tercantum dalam pesan berantai tersebut bukan pejabat pemerintahan di Nganjuk dan disebut-sebut berprofesi sebagai pengusaha. HUM/GIT

TAGGED: berita hoaks, Budi Prasetyo, hukum kriminal, isu penangkapan, kabar kpk, klarifikasi KPK, konfirmasi, KPK, Nganjuk, Pengusaha, pesan berantai, WhatsApp
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Persidangan lanjutan perkara terkait penyusunan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS) kembali digelar d
Sidang Lanjutan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera
1 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Korupsi

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

Korupsi

Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU

Hukum

Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?