MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors

Publisher: Redaktur 6 Januari 2026 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim bersama penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang langsung membawa kliennya keluar ruang sidang saat persidangan diskors di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Pantauan di lokasi, sidang dakwaan Nadiem Makarim diskors sekitar pukul 12.50 WIB untuk dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Setelah majelis hakim mengetuk palu tanda skors, Nadiem langsung dibawa keluar ruang sidang.

Tim penasihat hukum Nadiem meminta pengawal tahanan memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan keterangan kepada media.

Namun, permintaan tersebut tidak digubris dan Nadiem tetap digiring keluar meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga:  Dakwaan TPPU dan Gratifikasi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Capai Rp 445 Miliar

“Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Baca Juga:  Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata jaksa Roy Riady.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bersama mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak dapat digunakan di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan. HUM/GIT

TAGGED: cd management, Jakarta, jaksa, kasus Chromebook, korupsi pendidikan, Nadiem Makarim, pengacara protes, Pengadilan Tipikor, sidang tipikor, skors sidang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?