MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penyuap Eks Dirut Inhutani V Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Publisher: Redaktur 14 Januari 2026 1 Min Read
Share
Djunaidi Nur menjalani sidang vonis kasus suap pengelolaan hutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menyuap eks Direktur Utama Industri Hutan V Dicky Yuana Rady, Rabu 14 Januari 2026.

Ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan Djunaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” ujar Teddy saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Djunaidi membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Beda Keterangan Ammar Zoni Soal Pengakuan Jadi Gudang Sabu di Sidang

“Pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.

Hakim menyatakan total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky Yuana Rady senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, juga dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. HUM/GIT

TAGGED: Dicky Yuana Rady, Djunaidi Nur, Inhutani V, Jakarta, Kasus suap, Korupsi, Pengadilan Tipikor, Rubicon, suap kehutanan, Vonis Hakim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?