JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang rampasan negara senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara merupakan hasil sitaan dan penagihan, bukan uang pinjaman dari perbankan.
Uang tersebut ditata sejak pagi hari dengan pengamanan ketat di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan proses penataan gunungan uang dilakukan sejak dini hari dengan melibatkan banyak personel dan kendaraan pengangkut.
“Prosesnya dari pagi. Dari jam 6 pagi. Truk dari Bank Mandiri saja ada empat atau lima truk. Dari jam 6 itu,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025.
Menurut Anang, proses penataan uang dilakukan dengan pengamanan berlapis. Selain petugas internal Kejaksaan, pihak perbankan juga turut melakukan pengawasan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
“Penjagaan keamanannya melibatkan petugas keamanan, pihak bank juga mengawasi. Pengamanannya ekstra ketat karena nilainya mencapai Rp 6,6 triliun,” jelasnya.
Anang menegaskan seluruh uang yang dipamerkan merupakan uang sitaan dan hasil penagihan Kejaksaan Agung serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bukan uang yang dipinjam dari bank.
“Semua Rp 6,6 triliun itu uang sitaan, bukan uang pinjaman. Uang tersebut berasal dari sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,28 triliun dan Satgas PKH sebesar Rp 2,4 triliun,” tegas Anang.
Ia menjelaskan uang hasil rampasan negara tersebut disimpan dalam rekening milik Kejaksaan. Setelah penyerahan secara simbolis, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan.
“Itu uang Kejaksaan, hasil sitaan dan penagihan. Setelah ini disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 kepada negara. Uang tersebut merupakan akumulasi hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin di lokasi.
Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak penyalahgunaan kawasan hutan demi menjaga kepentingan rakyat dan stabilitas nasional. HUM/GIT


