MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Publisher: Redaktur 25 Desember 2025 3 Min Read
Share
Tumpukan uang rampasan negara yang dipamerkan Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang rampasan negara senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara merupakan hasil sitaan dan penagihan, bukan uang pinjaman dari perbankan.

Uang tersebut ditata sejak pagi hari dengan pengamanan ketat di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan proses penataan gunungan uang dilakukan sejak dini hari dengan melibatkan banyak personel dan kendaraan pengangkut.

“Prosesnya dari pagi. Dari jam 6 pagi. Truk dari Bank Mandiri saja ada empat atau lima truk. Dari jam 6 itu,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025.

Baca Juga:  Kejagung Ikut Banding, Tom Lembong Siap Adu Argumen Soal Vonis Korupsi Impor Gula

Menurut Anang, proses penataan uang dilakukan dengan pengamanan berlapis. Selain petugas internal Kejaksaan, pihak perbankan juga turut melakukan pengawasan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

“Penjagaan keamanannya melibatkan petugas keamanan, pihak bank juga mengawasi. Pengamanannya ekstra ketat karena nilainya mencapai Rp 6,6 triliun,” jelasnya.

Anang menegaskan seluruh uang yang dipamerkan merupakan uang sitaan dan hasil penagihan Kejaksaan Agung serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bukan uang yang dipinjam dari bank.

“Semua Rp 6,6 triliun itu uang sitaan, bukan uang pinjaman. Uang tersebut berasal dari sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,28 triliun dan Satgas PKH sebesar Rp 2,4 triliun,” tegas Anang.

Baca Juga:  Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana 'Bernyanyi', KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Ia menjelaskan uang hasil rampasan negara tersebut disimpan dalam rekening milik Kejaksaan. Setelah penyerahan secara simbolis, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan.

“Itu uang Kejaksaan, hasil sitaan dan penagihan. Setelah ini disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 kepada negara. Uang tersebut merupakan akumulasi hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin di lokasi.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak penyalahgunaan kawasan hutan demi menjaga kepentingan rakyat dan stabilitas nasional. HUM/GIT

TAGGED: 6 triliun, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Korupsi, Rp 6, uang rampasan negara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pun merapatkan barisan lewat rapat koordinasi lintas instansi di Hotel Ciputra, Senin, 9 Februari 2026.
WNA Makin Banyak, Pengawasan Diperketat: Timpora Semarang Satukan Barisan
9 Februari 2026
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Advertorial

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pun merapatkan barisan lewat rapat koordinasi lintas instansi di Hotel Ciputra, Senin, 9 Februari 2026.
Imigrasi

WNA Makin Banyak, Pengawasan Diperketat: Timpora Semarang Satukan Barisan

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?