MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana ‘Bernyanyi’, KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Publisher: Redaktur 12 September 2025 3 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB senilai Rp 222 miliar memasuki babak baru yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Hal ini menyusul pengakuan mengejutkan dari Lisa Mariana yang mengaku menerima aliran dana dari Ridwan Kamil saat masih menjabat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami secara serius pengakuan tersebut untuk mengungkap jejak aliran uang haram dalam kasus ini.

“Tentu semuanya nanti akan didalami dan kita akan melihat sumber-sumber lainnya ya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis 11 September 2025.

Setelah diperiksa penyidik, Lisa Mariana secara terbuka mengakui menerima sejumlah uang dari Ridwan Kamil. Namun, ia berkilah baru mengetahui bahwa uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi Bank BJB setelah menerima surat panggilan dari KPK.

Baca Juga:  Pukat UGM Kecewa KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun

“Soal aliran dana, itu kan saya tidak tahu waktu itu kan beliau masih menjabat. Ya sudah, ya saya pikir ya beliau ada uang, banyak uang gitu ya, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB,” kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pengakuan ini membuka potensi adanya aliran dana hasil korupsi yang dinikmati oleh pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan.

Menanggapi pengakuan Lisa, KPK tidak tinggal diam. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset dan membuktikan aliran dana tersebut.

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

“Dalam penelusuran aset tentunya KPK juga bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” sebutnya.

Penyidik akan berfokus pada dua hal utama: tempus (waktu terjadinya aliran dana) dan modus yang digunakan. KPK akan mencocokkan waktu transfer uang dari RK ke Lisa dengan periode terjadinya perkara korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Perbuatan para tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar.

Baca Juga:  KPK Selidiki Kasus Gratifikasi: Eks Kepala Bea Cukai DIY Diduga Beli Mobil Mercedes-Benz dengan Uang Gratifikasi

KPK menduga uang hasil korupsi tersebut sengaja dikumpulkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan nonbujeter atau di luar anggaran resmi.

Dengan adanya pengakuan dari Lisa Mariana, KPK kini memiliki petunjuk baru untuk membongkar siapa saja yang turut menikmati dan untuk apa saja uang haram tersebut digunakan. HUM/GIT

TAGGED: BJB, Budi Prasetyo, Ikin Asikin Dulmanan, Juru bicara KPK, Korupsi, KPK, lisa mariana, R Sophan Jaya Kusuma, Ridwan Kamil, RK, Suhendrik, Widi Hartono, Yuddy Renaldi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?