MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung baru KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tiga operasi tangkap tangan (OTT) dalam satu hari yang berlangsung di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan.

Salah satu OTT di Banten menyeret oknum jaksa yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

OTT pertama dilakukan KPK di wilayah Banten pada Rabu 17 Desember 2025 sore. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk satu aparat penegak hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut delapan orang lainnya terdiri atas dua penasihat hukum dan enam pihak swasta.

Baca Juga:  Megawati Minta Ketemu Penyidik KPK, IM57: Efek Timbul Tenggelam Kasus Harun Masiku

Perkara tersebut kemudian dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara ITE yang melibatkan WN Korsel di Banten.

Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini, serta Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen. Dua tersangka lainnya adalah pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Anang menegaskan ketiga oknum jaksa tersebut telah diberhentikan sementara sejak Jumat (19/12/2025). Pemberhentian berlaku hingga perkara berkekuatan hukum tetap, termasuk penghentian hak gaji.

Baca Juga:  2 Hari Berturut-turut, Hasto Diperiksa Maraton di KPK

Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Anang, telah mengetahui peristiwa OTT tersebut dan menjadikannya sebagai momentum bersih-bersih internal institusi. Kejagung memastikan tidak akan melindungi oknum yang terlibat tindak pidana serta menjamin proses hukum dan etik berjalan secara bersamaan.

Sementara itu, OTT kedua dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi dengan mengamankan sepuluh orang, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. OTT ketiga berlangsung di Kalimantan Selatan dengan enam orang diamankan dan diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara.

KPK menegaskan seluruh OTT tersebut masih dalam proses pendalaman, dan sebagian perkara telah dikoordinasikan serta diserahkan kepada instansi berwenang untuk kelanjutan penyidikan. HUM/GIT

Baca Juga:  Total Kekayaan Raffi Ahmad Rp 1 T, Ada Utang Rp 136 M
TAGGED: Banten, Herdian Malda Ksastria, kabupaten bekasi, Kalimantan Selatan, Kejaksaan Agung, Kejari Kabupaten Tangerang, Kejati Banten, KPK, oknum jaksa, OTT, pemerasan WN Korsel, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?