MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung baru KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tiga operasi tangkap tangan (OTT) dalam satu hari yang berlangsung di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan.

Salah satu OTT di Banten menyeret oknum jaksa yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

OTT pertama dilakukan KPK di wilayah Banten pada Rabu 17 Desember 2025 sore. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk satu aparat penegak hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut delapan orang lainnya terdiri atas dua penasihat hukum dan enam pihak swasta.

Baca Juga:  MAKI Apresiasi Langkah KPK Menahan 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Perkara tersebut kemudian dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara ITE yang melibatkan WN Korsel di Banten.

Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini, serta Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen. Dua tersangka lainnya adalah pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Anang menegaskan ketiga oknum jaksa tersebut telah diberhentikan sementara sejak Jumat (19/12/2025). Pemberhentian berlaku hingga perkara berkekuatan hukum tetap, termasuk penghentian hak gaji.

Baca Juga:  IPW Melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK, Sahroni Yakin Tak Ada Motif Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Anang, telah mengetahui peristiwa OTT tersebut dan menjadikannya sebagai momentum bersih-bersih internal institusi. Kejagung memastikan tidak akan melindungi oknum yang terlibat tindak pidana serta menjamin proses hukum dan etik berjalan secara bersamaan.

Sementara itu, OTT kedua dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi dengan mengamankan sepuluh orang, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. OTT ketiga berlangsung di Kalimantan Selatan dengan enam orang diamankan dan diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara.

KPK menegaskan seluruh OTT tersebut masih dalam proses pendalaman, dan sebagian perkara telah dikoordinasikan serta diserahkan kepada instansi berwenang untuk kelanjutan penyidikan. HUM/GIT

Baca Juga:  Skandal Mengguncang Senayan: KPK Usut Aliran Dana Miliaran dari BI-OJK ke Anggota Komisi XI DPR
TAGGED: Banten, Herdian Malda Ksastria, kabupaten bekasi, Kalimantan Selatan, Kejaksaan Agung, Kejari Kabupaten Tangerang, Kejati Banten, KPK, oknum jaksa, OTT, pemerasan WN Korsel, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Pertanahan

Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?