MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 3 Min Read
Share
Tiga jaksa yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan di Banten.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara tindak pidana ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan di Banten.

Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang telah diberhentikan sementara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga jaksa yang menjadi tersangka ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen.

“Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kami dan sudah dilakukan penyidikan, serta dua tersangka lainnya dari unsur swasta,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Ulah Keluarga SYL: Duit Kementan untuk Sunatan dan Ultah Terbongkar

Dua tersangka dari unsur swasta tersebut yakni pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Diketahui, Didik Feriyanto, Maria Siska, dan Redy Zulkarnaen merupakan tiga pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang menyampaikan, ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara terhitung mulai hari ini. Pemberhentian tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sudah diberhentikan sementara sejak hari ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Otomatis seluruh hak keuangan, termasuk gaji, juga dihentikan,” jelas Anang.

Selain proses pidana, Kejagung juga akan memproses ketiga jaksa tersebut melalui mekanisme etik. Anang menegaskan, proses etik dan pidana akan berjalan secara bersamaan, dengan prioritas pada proses pidana.

Baca Juga:  Ini Peran Kepala Legal Wilmar Group di Perkara Suap Hakim Vonis Putusan Lepas

“Proses etik tetap berjalan. Namun ketika ada pidana, maka pidana yang didahulukan,” ujarnya.

Anang memastikan Kejagung tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana. Pendalaman kasus akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, kami tidak akan melindungi oknum-oknum di internal yang terlibat,” tegasnya.

Daftar Tersangka

  1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK)
  2. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini (RV)
  3. Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, Redy Zulkarnaen (RZ)
  4. Pengacara, Didik Feriyanto (DF)
  5. Penerjemah atau Ahli Bahasa, Maria Siska (MS). HUM/GIT
Baca Juga:  Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Kasus Korupsi Timah
TAGGED: Didik Feriyanto, Herdian Malda Ksastria, jaksa Banten, kasus ITE, Kejagung, Maria Siska, pemerasan, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

Korupsi

MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?