JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara tindak pidana ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan di Banten.
Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang telah diberhentikan sementara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga jaksa yang menjadi tersangka ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen.
“Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kami dan sudah dilakukan penyidikan, serta dua tersangka lainnya dari unsur swasta,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.
Dua tersangka dari unsur swasta tersebut yakni pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.
Diketahui, Didik Feriyanto, Maria Siska, dan Redy Zulkarnaen merupakan tiga pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang menyampaikan, ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara terhitung mulai hari ini. Pemberhentian tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sudah diberhentikan sementara sejak hari ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Otomatis seluruh hak keuangan, termasuk gaji, juga dihentikan,” jelas Anang.
Selain proses pidana, Kejagung juga akan memproses ketiga jaksa tersebut melalui mekanisme etik. Anang menegaskan, proses etik dan pidana akan berjalan secara bersamaan, dengan prioritas pada proses pidana.
“Proses etik tetap berjalan. Namun ketika ada pidana, maka pidana yang didahulukan,” ujarnya.
Anang memastikan Kejagung tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana. Pendalaman kasus akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, kami tidak akan melindungi oknum-oknum di internal yang terlibat,” tegasnya.
Daftar Tersangka
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK)
- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini (RV)
- Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, Redy Zulkarnaen (RZ)
- Pengacara, Didik Feriyanto (DF)
- Penerjemah atau Ahli Bahasa, Maria Siska (MS). HUM/GIT

