MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 3 Min Read
Share
Tiga jaksa yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan di Banten.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara tindak pidana ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan di Banten.

Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang telah diberhentikan sementara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga jaksa yang menjadi tersangka ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen.

“Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kami dan sudah dilakukan penyidikan, serta dua tersangka lainnya dari unsur swasta,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Dirut Sritex Angkat Bicara: Bantah Dana Kredit Rp 692 M Dipakai Kebutuhan Pribadi Iwan Setiawan Lukminto

Dua tersangka dari unsur swasta tersebut yakni pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Diketahui, Didik Feriyanto, Maria Siska, dan Redy Zulkarnaen merupakan tiga pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang menyampaikan, ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara terhitung mulai hari ini. Pemberhentian tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sudah diberhentikan sementara sejak hari ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Otomatis seluruh hak keuangan, termasuk gaji, juga dihentikan,” jelas Anang.

Selain proses pidana, Kejagung juga akan memproses ketiga jaksa tersebut melalui mekanisme etik. Anang menegaskan, proses etik dan pidana akan berjalan secara bersamaan, dengan prioritas pada proses pidana.

Baca Juga:  Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan

“Proses etik tetap berjalan. Namun ketika ada pidana, maka pidana yang didahulukan,” ujarnya.

Anang memastikan Kejagung tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana. Pendalaman kasus akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, kami tidak akan melindungi oknum-oknum di internal yang terlibat,” tegasnya.

Daftar Tersangka

  1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK)
  2. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini (RV)
  3. Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, Redy Zulkarnaen (RZ)
  4. Pengacara, Didik Feriyanto (DF)
  5. Penerjemah atau Ahli Bahasa, Maria Siska (MS). HUM/GIT
Baca Juga:  Kejagung Jamin Telusuri Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Kalau Dia Bunyi, Enak
TAGGED: Didik Feriyanto, Herdian Malda Ksastria, jaksa Banten, kasus ITE, Kejagung, Maria Siska, pemerasan, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sejumlah petugas yang diduga penyidik KPK terlihat berada di area Kantor Wilayah BPN Jawa Timur saat proses penggeledahan, Kamis (24/9/2026).
Sehari Usai Temukan Amplop Uang di Kantah Mojokerto, KPK Geledah BPN Kanwil Jatim
24 September 2026
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Agus Surono (tengah) mendampingi petugas memberikan pelayanan kepada pemohon paspor.
Sowan Ratri, Inovasi Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Malam Hari
24 September 2026
Penyidik KPK menggeledah rumah yang berkaitan dengan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, Kamis (24/9/2026).
KPK Obok-Obok Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Disisir, Buntut Kasus HGB di Bogor
24 September 2026
KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
24 September 2026
Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor
24 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sejumlah petugas yang diduga penyidik KPK terlihat berada di area Kantor Wilayah BPN Jawa Timur saat proses penggeledahan, Kamis (24/9/2026).
Sehari Usai Temukan Amplop Uang di Kantah Mojokerto, KPK Geledah BPN Kanwil Jatim
24 September 2026
KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
24 September 2026
Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor
24 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Sejumlah petugas yang diduga penyidik KPK terlihat berada di area Kantor Wilayah BPN Jawa Timur saat proses penggeledahan, Kamis (24/9/2026).
Pertanahan

Sehari Usai Temukan Amplop Uang di Kantah Mojokerto, KPK Geledah BPN Kanwil Jatim

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Agus Surono (tengah) mendampingi petugas memberikan pelayanan kepada pemohon paspor.
Imigrasi

Sowan Ratri, Inovasi Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Malam Hari

Penyidik KPK menggeledah rumah yang berkaitan dengan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, Kamis (24/9/2026).
Headlines

KPK Obok-Obok Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Disisir, Buntut Kasus HGB di Bogor

Hukum

KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?