MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Publisher: Redaktur 18 Desember 2025 3 Min Read
Share
Ammar Zoni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan mengungkap kronologi penemuan 12 klip sabu di kamar tahanan terdakwa kasus penjualan narkotika saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.

Hendra Gunawan menemukan 12 klip sabu di kamar terdakwa I Asep bin Sarikin. Temuan tersebut disampaikan Hendra saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus penjualan narkotika.

Perkara tersebut menjerat enam terdakwa, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Baca Juga:  Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba

Hendra menjelaskan penemuan sabu berawal saat ia melaksanakan kontrol keliling di Rutan Salemba.

Ia mengaku curiga melihat sikap terdakwa Ardian Prasetyo yang menghindar saat berpapasan dengannya.

“Ketika kejadian pada Januari tanggal 3 hari Jumat, setelah salat Jumat saya berkewajiban melakukan kontrol keliling wilayah blok,” kata Hendra di persidangan.

Hendra menyebut saat melakukan kontrol di Blok E tipe 7 lantai 3, seorang warga binaan menghindar setelah berhadapan langsung dengannya.

“Ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok,” ujarnya.

Hendra mengatakan Ardian kemudian keluar dari Blok E kamar 1 dan mengaku hendak belanja.

Baca Juga:  Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Hari Ini

Sikap tersebut membuat Hendra melakukan pengecekan ke kamar Blok E kamar 1.

Saat pengecekan, Hendra mendapati Asep bin Sarikin duduk di depan pintu kamar. Hendra kemudian menanyakan tempat tidur Asep di dalam kamar tersebut.

“Ketika saya ke tempat tidurnya, saya melihat dua bungkus rokok Surya di atas kasur,” kata Hendra.

Asep sempat meminta izin untuk membuang bungkus rokok tersebut. Namun Hendra melarangnya karena merasa curiga.

“Timbulah kecurigaan saya, jangan dibuang,” ucap Hendra.

Setelah diperiksa, Hendra menemukan 12 paket serbuk putih yang diduga sabu di dalam bungkus rokok Surya tersebut.

Hendra memastikan 12 klip sabu itu ditemukan di atas kasur milik Asep bin Sarikin.

Baca Juga:  Korban Penipuan Aplikasi Kencan di Jakpus Tersebar di Vietnam-Thailand

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni didakwa menerima sabu dari seseorang bernama Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa juga mengungkap jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: 12 klip sabu, Ammar Zoni, Jakarta Pusat, kamar tahanan, kasus narkotika, pengadilan narkoba, PN Jakarta Pusat, Rutan Salemba, sabu Rutan Salemba, terdakwa narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?