MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba

Publisher: Redaktur 10 Mei 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni kembali menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ammar Zoni kembali menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba, Minggu 10 Mei 2026.

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat 8 Mei 2026.

“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti.

Selain itu, pemindahan dilakukan dengan pengawalan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, TNI, Polri, dan petugas Lapas Narkotika Jakarta.

Baca Juga:  Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung menjalani proses administrasi, tes urine, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan sesuai prosedur.

“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” ujar Rika.

Sementara itu, Ammar Zoni sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba.

Hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Baca Juga:  Mantan 'Orang Terkaya di RI' Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Ammar Zoni.

Kasus ini bermula saat Ammar Zoni menjalani hukuman empat tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba di Rutan Salemba. Namun pada 2025, ia kembali terjerat kasus penjualan narkoba di dalam rutan hingga dipindahkan ke Lapas Cipinang dan akhirnya ke Nusakambangan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Ditjenpas, kasus narkoba, Lapas Cipinang, lapas karang anyar, Narkotika, Nusakambangan, penjualan narkoba, Rutan Salemba, vonis 7 tahun, Warga Binaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin

Hukum

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Badan Narkotika Nasional

Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?