JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ammar Zoni kembali menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba, Minggu 10 Mei 2026.
Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat 8 Mei 2026.
“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti.
Selain itu, pemindahan dilakukan dengan pengawalan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, TNI, Polri, dan petugas Lapas Narkotika Jakarta.
Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung menjalani proses administrasi, tes urine, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan sesuai prosedur.
“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” ujar Rika.
Sementara itu, Ammar Zoni sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba.
Hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Ammar Zoni.
Kasus ini bermula saat Ammar Zoni menjalani hukuman empat tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba di Rutan Salemba. Namun pada 2025, ia kembali terjerat kasus penjualan narkoba di dalam rutan hingga dipindahkan ke Lapas Cipinang dan akhirnya ke Nusakambangan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika. HUM/GIT

