MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba

Publisher: Redaktur 10 Mei 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni kembali menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ammar Zoni kembali menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba, Minggu 10 Mei 2026.

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat 8 Mei 2026.

“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti.

Selain itu, pemindahan dilakukan dengan pengawalan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, TNI, Polri, dan petugas Lapas Narkotika Jakarta.

Baca Juga:  Komisi XIII DPR Sidak Rutan Salemba Buntut Gembong Narkoba Murtala cs Kabur

Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung menjalani proses administrasi, tes urine, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan sesuai prosedur.

“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” ujar Rika.

Sementara itu, Ammar Zoni sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba.

Hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Baca Juga:  Kepala Rutan Surabaya Motivasi Warga Binaan di Sidoarjo, Ajak Aktif Ikuti Program Pembinaan

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Ammar Zoni.

Kasus ini bermula saat Ammar Zoni menjalani hukuman empat tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba di Rutan Salemba. Namun pada 2025, ia kembali terjerat kasus penjualan narkoba di dalam rutan hingga dipindahkan ke Lapas Cipinang dan akhirnya ke Nusakambangan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Ditjenpas, kasus narkoba, Lapas Cipinang, lapas karang anyar, Narkotika, Nusakambangan, penjualan narkoba, Rutan Salemba, vonis 7 tahun, Warga Binaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?